Bupati Labuhanbatu Sepakati Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bersama Kajari Labuhanbatu

Senin 25-10-2021,18:45 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Labuhanbatu, Aktual News-Tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait penangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.K.M, didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,M.Pd, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, SH, MH, diruang Data dan Karya Kantor Bupati labuhanbatu jalan SM.Raja Kecamatan Rantau Selatan, Senin (25/10/2021). Bupati menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini sangatlah berguna untuk seluruh pejabat terutama OPD Pemkab Labuhanbatu, yang mana kejaksaan negeri Labuhanbatu telah menyediakan jaksa jika ada kendala hukum perdata dan tata usaha negara yang kita hadapi," semoga dengan adanya kerjasama ini dapat mempermudah kita dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi, "ujar Bupati. Disisi yang sama, Khairul Fahmi SH, Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu melaporkan , MOU hari ini merupakan perpanjangan dari MOU 2 tahun yang lalu, yang berdasarkan UU no 7 tahun 1956, dan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang bermaksud, untuk mengoptimalkan fungsi dalam penanganan hukum bidang hukum perdata antara Pemkab dengan kejaksaan negeri Labuhanbatu. Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua, SH, MH, dikesempatan itu mengatakan, Sudah menjadi tugas jaksa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, baik itu pidana maupun perdata, namun ada yang perlu diketahui oleh masyarakat, di kejaksaan ada bidang perdata dan tata usaha negara yang berbeda dengan bidang dengan pidsus dan lainya, yang mana Datun adalah sebuah bidang yang menangani untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi bukan untuk membuat laporan. Dijelaskannya, melalui MOU ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu jangan sungkan untuk memberikan SKK ( Surat Kuasa Khusus) kepada kami dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Kedepan harapan saya, temen-temen OPD memberikan kepercayaan kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.harapnya. MOU tersebut diikuti, Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga,M.K.M, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,M.Pd, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, SH, MH, beserta jajaran, Sekdakab Labuhanbatu Ir, Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag, dan Dirud RSUD, Rantauprapat, dr.Syafril M.Harahap, S.Pb. Jefri Penangin Makapedua, SH, MH. [ Red/Akt-16 ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait