Kota Serang, Aktual News - Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah kabupaten Serang melaksanakan pengosongan properti yang terdapat di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti yang terdapat di THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan, pihaknha tidak menginginkan seperti ini, tempat hiburan malam itu kooperatif, sudah beberapa kali memberikan peringatan, segera ditutup, karena masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM.
"Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel," katanya saat diwawancara awak media disela-sela kegiatan.
Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada yg THM beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.
"Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yg kami lakukan adalah, kami akan bongkar dgn paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini," tutur Wakil Bupati Serang.
Polres Serang Kota Polda Banten Dampingi Pemkab Serang Pengosongan THM
Kamis 21-10-2021,23:46 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :