Jakarta, Aktual News - Sekitar pukul 15.00 Wib para Advokat yang tergabung dalam Organisasi Perkumpulan Advokat Betawi datang ke Polda Metro Jaya untuk malaporkan seorang pria yang diduga telah menghina suku Betawi yang sempat viral di Media Sosial. Dalam video yang beredar terduga pelaku melontarkan pernyataan "Lu bawa orang-orang betawi semua ke mari. Orang Betawi itu bodoh, kata gua". Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya malaporkan dua orang dalam kasus ini. Selain pelaku penghina, juga perekam video tersebut. Dalam laporannya, Alamsyah mempersangkakan kedua terlapor dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. "Dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro Jaya untuk segera tangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Alamsyah juga menegaskan pihaknya tetap menuntut pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf. "Proses hukum wajib dijalankan karena kalau hanya sekadar ditemukan dan bermusyawarah itu antar mereka antar ormasnya. Tapi kami di sini dari pada teman-teman yang punya keturunan Betawi dan dianggap sebagai orang bodoh kami akan tetap menuntut," pungkas Ramadhan.[Red/Akt-08] Aktual News
Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Melaporkan Seorang Pria yang Diduga Menghina Suku Betawi ke Polda Metro Jaya
Jumat 15-10-2021,22:21 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :