Disaat Oknum “Wartawan”, Ditangkap Viral Diberitakan, Disaat Ada Perdamaian Tanpa Klarifikasi Sepi

Sabtu 09-10-2021,15:45 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Rumah IR   Tangerang, Aktual News -Tanggal 19 September 2021, viral diberikan adanya dua (2), orang oknum wartawan dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, dalam kurun waktu beberapa hari oknum wartawan tersebut telah di bebaskan dengan jalan perdamaian. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat di konfirmasi oleh awak media online AktualNews.co.id, via pesan WhatsApp (WA), Jum'at, 08/10/21 pukul 20:58 Wib, Kapolresta Tangerang Wahyu Sri Bintoro juga membenarkan bahwa kasus pemerasan terhadap mantan Kades (BF), Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, telah dicabut laporannya dan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh pelapor ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Disaat Oknum "Wartawan", diciduk polisi atas dugaan pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa Panongan, hingga viral diberitakan namun sayang di saat oknum wartawan tersebut dibebaskan atas dicabutnya laporan tersebut tidak ada pemberitaan dan klarifikasi ke media, ironis saat ada oknum wartawan yang di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana rame-rame media online memviralkannya tanpa mengkaji terlebih dahulu kronologis diciduknya oknum wartawan tersebut Pengangkapan terhadap kedua oknum wartawan hingga viral, ada yang janggal hal tersebut berdasarkan di pemberitaan dilampirkan foto barang bukti, seperti beberapa tumpukan uang ratusan ribu rupiah, dua (2), buah ponsel, dua (2), Id card pers, namun didalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan secara spesifik barang bukti berupa beberapa tumpukan uang ratusan ribu rupiah, dua ponsel, dua Id card pers tesebut dari hasil konferensi pers pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang atau dari mana foto barang bukti tersebut di dapatkan dan di pemberitaan media juga disebutkan awal kali pertama yang diciduk oleh Unit Jatanras Polresta Tangerang adalah DAF (Oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang), artinya uang tersebut pada awal penangkapan diserahkan ke Sdr DAF, dan belum sempat di bagikan kepada kedua oknum wartawan tersebut pasalnya kedua oknum wartawan tersebut yang diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, ditangkapnya di tempat berbeda, berdasarkan urutan kronologis sebelum diciduknya DAF (Oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang), mantan Kades (BF-red), telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian (Sumber berita-red), yang artinya dan dapat disimpulkan DAF lah yang diduga telah menerima uang tersebut Awak media online AktualNews.co.id, pun mewawancarai Bpk Alek ketua Rt 006/07. Perum Villa Sodong Ds Sodong kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, dari penuturan ketua Rt Bpk Alek membenarkan IR salah satu (1), oknum wartawan yang ikut ditangkap telah tiga (3), hari berada dirumahnya namun sekarang sudah pulang kampung ujar Alek ketua Rt 006/07, Perum villa Sodong. Mengutip pemberitaan Kabar6.com yang menyebutkan ketiga pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHPidana dan/atau pasal 369 KUHPidana dengan hukuman lima (5), tahun penjara, pada pasal 368 ayat 1 mengatakan. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Untuk diketahui tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan ( klachdelict ), yang artinya hanya dapat di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan, sedangkan tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (gewonedelicten), artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari korban. Pada Pasal 75 KUHP berbunyi " orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan", dengan merujuk pada pasal 75 KUHP tersebut di atas belum genap satu (1), bulan di tangkapnya kedua oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan hal ini patut menjadi pertanyaan besar, ada apa??? [ Red/Akt-26/Har]     Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait