Komcad Turut Perkuat Upaya Bela Negara, Agustinus Nahak Tegaskan

Sabtu 09-10-2021,10:44 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Bandung, Aktual News-Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto meresmikan terbentuknya Komponen Cadangan (Komcad) yang merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021. “Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR, dengan komando dan kendali berada di bawah Panglima TNI dan dibentuk untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Presiden Jokowi dihadapan 3.103 orang resmi dilantik. Ia jelaskan Komcad hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. "Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat, akan tetapi meskipun tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. "Tandasnya kepada awak media di Bandung, Kamis (7/10) Untuk diketahui Komponen Cadangan saat ini berjumlah 3.103 orang, yang terdiri atas: Rindam Jaya 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 Brawijaya 500 orang, Rindam 12 Tanjung Pura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 oran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pembentukan Komponen Cadangan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional. Komponen Cadangan berbeda dengan wajib militer karena Komponen Cadangan bersifat sukarela. Sementara itu, Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali, Agustinus Bahak, SH, MH. memberikan apresiasi terhadap pembentukan Komcad, Pihaknya berharap Komcad dapat memperkuat visi dan misi bela negara sesuai dengan amanat UUD’45. “Hal ini jika mengacu pada Dasar hukum bela negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD ’45; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Dan diperkuat oleh Pasal 30 ayat 1; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. "Tegasnya. [ Red/Akt-01/Jalal ]     Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait