Siantar, Aktual News - Gerak cepat yang dilakukan personil, 4,5 jam setelah kejadian, pria tua diduga sebagai pembunuh Steven Theodora alias Owen (salah satu anak pengusaha di Siantar) dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar, Sabtu siang (02/10/2021). Tersangka diringkus(ditangkap) di Sopo Godang HKBP Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara, sekira jam 12.00 WIB. Pria tua itu belakangan diketahui bernama Ali (57 tahun). Dari KTP-nya, Ali tercacat sebagai warga Provinsi Aceh. “Tapi pekerjaanya hanya mocok-mocok. Orang Aceh,” ucap Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar pada konfrensi pers yang digelar di Markas Polres Siantar. Dari penangkapan, sebut Kapolres, personil Satreskrim Polres Siantar menemukan barang bukti (BB) tongkat besi yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, polisi juga menemukan pisau, gunting dan uang tunai Rp 6,7 juta (persisnya Rp 6.720.000). Kapolres Boy, pagi hari korban pergi membeli makanan. Lalu kembali ke rumahnya (bagian belakang rumah atau toko besi). Ketika itu, korban melihat keberadaan tersangka dengan tongkat besinya. Namun tak lama, tersangka memukulkan tongkat besi itu secara berulang ke arah korban. Hingga kemudian korban terjatuh, dan tetap dipukuli dengan tongkat besi. “Lalu sudah jatuh, korban masih juga memukuli,” bilangnya. Lalu terhadap Ali, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.[Red/Akt-35/Ansary] Aktual News
Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pembunuh Steven, Uang Tunai Rp 6,7 Juta Ditemukan
Sabtu 02-10-2021,14:51 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :