Kabupaten Tangerang - Aktual News - terkait adanya perusahaan diduga tidak berijin dalam pergudangan grand Surya di kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Prov.Banten bahwa adanya produksi makanan Coklat Cv.Shuto jaya bersama, perusahaan tersebut harus ikuti aturan perundang undangan yang berlaku khususnya di wilayah hukum kabupaten Tangerang.
CV Shuto Jaya Bersama dan 2 perusahaan lainnya yang ada di dalam pergudangan Grand surya Cisoka dilarang membayar upah pada pekerjanya dibawah ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sabtu, (18/9/2021).
Suherman selaku PLT DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id " Siapa pun yang mau berusaha di Kabupaten Tangerang tentu harus mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Tangerang segala sesuatunya ketika kita berusaha atau menunjukan perusahaan maka ikuti aturannya.
Perusahaan tersebut sudah dapat ijin tidak dari Dinas penanaman modal lalu dari Dinas industri sudah ada belum karena ada produksi disana bukan gudang, terkait upah yang di bayar 70 ribu kerja 12 jam itu ada pelanggaran, bahwa siapa pun dilarang membayar upah, dibawah upah ketentuan.
Ini Kata Suherman PLT DPC KSPSI Kabupaten Tangerang : Pergudangan tidak Boleh Dijadikan Produksi dan Siapa pun
Sabtu 18-09-2021,18:48 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :