Anak Durhaka Tikam Ibu Kandung Gegara Tak Dikasi Uang, Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat 17-09-2021,19:04 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, Aktual News-Robinsar Nainggolan anak durhaka karena tega menikam ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara tak diberi uang. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Robinsar Nainggolan dituntut 2 tahun penjara, Kamis (16/9/2021) sore. Namun jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Robinsar Nainggolan, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut jaksa. Tapi dikatakan jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban yang tak lain adalah ibunya sendiri mengalami luka. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa yang menghadirkan terdakwa secara daring Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis. Namun sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Elvina Sianipar menuturkan perkara ini, berawal pada 04 Mei 2021 sekira 14.00 WIB lalu, saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Kemudian anak kandungnya Robinsar yang sehari-hari tinggal dengan korban, tiba-tiba meminta uang. Namun karena korban hanya memiliki sedikit uang, maka korban mengatakan kepada anaknya akan memberikannya uang sebentar lagi. Lalu setelah itu, korban pergi ke warung membeli kopi dan gula, kemudian kembali lagi ke rumah. Sampai di rumah, korban melihat anaknya Robin sedang duduk di tangga rumah seorang diri. "Tapi korban masuk saja seperti biasa ke dapur rumah, korban kemudian mencuci tangan di kamar mandi. Namun saat korban sedang mencuci tangan dengan posisi berdiri, anak korban tersebut menghampiri korban sambil mengucapkan kata-kata 'biarlah kau mati, kau bukan mamakku' saat itu korban langsung melihat ke arah belakang dan korban melihat anak korban sedang mengayunkan sebuah parang ke arah leher korban," kata jaksa. Melihat hal tersebut, korban spontan menghindar, namun parang tersebut justru mengenai perut sebelah kirinya hingga robek. "Namun kemudian korban berteriak-teriak meminta pertolongan,tapi tidak ada tetangga korban yang masuk ke rumah untuk menolong. Lalu korban berusaha menjauh dari anaknya tersebut. Karena merasa ketakutan korban naik ke tangga rumah lalu korban terjatuh dari tangga tersebut," urai Jaksa. Selanjutnya, korban pun melarikan diri dari rumah melalui pintu depan rumah dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian, tetangga menolong korban dan membawanya berobat. Lalu, Noper Nainggolan, anaknya membawa sang ibu pergi dari rumah tersebut. Sabtu tanggal 15 Mei 2021 saat keadaan korban semakin membaik, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Posek Percut Sei Tuan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI nonor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," bilang jaksa. [ Red/Akt-35/Ansary ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait