Deli Serdang, Aktual News - Junaidi (33) salah satu wartawan Media Online didampingi Feri Afrizal Ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS). Resmi melaporkan Kaur Desa Saentis berinisial S ke Polrestabes Kota Medan, pada Kamis 18/09/21. Namun dalam laporan yang tertuang di Bukti Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21, Kaur Desa berinisial S terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis. Sewaktu keluar dari ruang penyidik Junaidi menjelaskan kepada awak media alasan nya membuat pelaporan. " Ini saya baru selesai diperiksa bang, Alhamdulillah laporan saya diterima , saya didampingi ketua Feri dan bgnda Marpaung dari PWDS," kata Junaid.i
"Saya sebenarnya tidak mau membuat laporan ke polisi ini, tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan, ya sudah, saya laporkan bang, " ucap nya. Ditempat yang sama, Feri Afrizal saat mendampingi Junaidi membuat pelaporan menjelaskan. Namun hari ini secara moral dan tanggung jawab, saya dampingi Junaidi buat pengaduan resmi, terkait peristiwa yang dialami nya saat meliput beberapa hari yang lalu. Tapi kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum, biar nanti hukum yang menentukan, masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa ini, pungkas feri mengakhiri. [Red/Akt-35/Ansary] Aktual NewsHalangi Wartawan Meliput Pembagian BLT, Resmi Dipolisikan
Jumat 20-08-2021,12:56 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :