Tangerang, Aktual News-Dalam undangan wawancara dengan kuasa hukum, H. Sarif, Jumadi, S.H & Partners, Jum'at 06/08/2021.10:43 Wib, undangan liputan/wawancara tersebut berlokasi di cafe seberang Exs kantor Mapolresta Tangerang, dalam sesi wawancara Jumadi, S.H, mengatakan kepada awak media AktualNews.co.id, dari kabar pihak penyidik Polresta Tangerang, Sdr HS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan pasal 378 KUHP (penipuan-red), dan pasal 372 KUHP, (penggelapan-red), dalam wawancara dengan Jumadi, S.H, ( kuasa hukum-red ), awak media melakukan wawancara dengan Jumadi, S.H, dengan video dan terlampir di berita AktualNews.co.id, dari wawancara tersebut tayanglah berita AktualNews.co.id, dengan judul berita "Mantan Kades Cibugel-Cisoka Dipolisikan dan Jadi Tersangka", hal tersebut berdasarkan wawancara langsung dengan kuasa hukum, H. Sarif, Jumadi, S.H. Dan dihari yang sama namun beda jam HS, membuat pernyataan jika berita yang tayang di media online AktualNews.co.id, adalah hoax alias berita bohong serta pernyataan tersebut diduga kuat disebarkan di beberapa media online lainnya, sehingga tersebar luas jika berita media online AktualNews.co.id, adalah hoax atau berita bohong. Maka dari itu pimpinan redaksi media online AktualNews.co.id, berpendapat berita yang beredar luas yang ditayangkan oleh beberapa media online yang menyebutkan berita media online AktualNews.co.id, adalah berita hoax atau berita bohong, maka dari itu pimpinan redaksi media online AktualNews.co.id, meminta bukti otentik atas pemberitaan di beberapa media online yang menuduh berita AktualNews.co.id, adalah berita hoax atau berita bohong, dan media yang menayangkan berita dan menuduh berita media online AktualNews.co.id, itu berita hoax atau berita bohong, agar dapat dibuktikan oleh masing-masing media online secara otentik. Jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka pimpinan redaksi media online AktualNews.co.id, meminta kepada media yang bersangkutan untuk membuat pernyataan maaf dimedia masing-masing, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan maka pimpinan redaksi media online AktualNews.co.id, akan menuntut atas tuduhan media online AktualNews.co.id, telah membuat berita hoax atau berita bohong. Hal tersebut dimana berdasarkan pemberitaan dibeberapa media online bahwa berita media online AktualNews.co.id, yang tayang pada tanggal 07/08/2021, adalah berita hoax atau berita bohong, dengan adanya tuduhan tersebut secara tidak langsung nama baik perusahaan pres AktualNews dan nama baik penulis beritanya tercemar, dan tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan di bawa keranah hukum dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah jika permintaan maaf yang di minta pimpinan redaksi media online AktualNews.co.id, kepada masing-masing media online yang telah menuduh pemberitaan di media online AktualNews.co.id, adalah berita hoax atau berita bohong?! [ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Diduga Ada Upaya Penggiringan Opini dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Media Online AktualNews.co.id, “At
Minggu 15-08-2021,07:43 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :