Dimasa PPKM Darurat Penyaluran BST di desa Cangkudu Dapat Memicu Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Kamis 05-08-2021,13:20 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Balaraja, Aktual News-Disaat pemerintah pusat maupun daerah, TNI-Polri bersusah payah siang dan malam memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan hal tersebut untuk menekan penyebaran laju Covid-19. Hingga memberlakukan PPKM Darurat namun usaha tersebut menjadi sia-sia pasalnya penyaluran bantuan sosial tunai ( BST ), di kantor Desa Cangkudu kecamatan Balaraja akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang telah di perpanjang hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penyebaran Covid-19, diantara sejumlah sanksi tersebut juga berlaku untuk kepala daerah yang bertanggung jawab melaksanakan PPKM Darurat, korporasi, hingga individu atau perorangan. Mengutip pemberitaan media online penaindonews. com rabu 04/08/2021, dengan judul berita " Pembagian BST di Desa Cangkudu Diduga Picu Kerumunan " dengan adanya penyaluran bantuan sosial tunai di Ds Cangkudu kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang, dimana penyaluran bantuan sosial tunai tersebut tanpa ada jarak dan himbauan untuk menjaga jarak yang mana hal tersebut menimbulkan kerumunan massa, terlebih penerima BST yang di dominasi oleh ibu-ibu yang membawa balita dari pagi untuk mengantri pencairan BST tahap 5 dan 6, masing-masing sebesar Rp 600.000,- dengan adanya penyaluran bantuan sosial tunai di Ds, Cangkudu kecamatan Balaraja kabupaten, Tangerang yang menimbulkan kerumunan dan klaster baru penyebaran Covid-19. Hal tersebut patut dipertanyakan kepada kepala daerah atau Camat Balaraja sebagai penanggung jawab pelaksanaan PPKM Darurat, hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 24/2021, bagi kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan soal PPKM bisa dikenakan sanksi lewat pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disana disebutkan, sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, atau jika terus berulang bisa di berhentikan sementara selama 3 bulan, yang menjadi pertanyaan besar selama PPKM Darurat diberlakukan secara ketat kepada masyarakat diharapkan juga berlaku untuk pejabat seperti yang terjadi penyaluran bantuan sosial tunai di Desa Cangkudu kecamatan Balaraja, yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi akan adanya klaster baru penyebaran Covid-19. jika hal tersebut terjadi siapa yang bertanggung jawab.?! [ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News
Tags :
Kategori :

Terkait