Berkedok Jualan Misop, JS Ternyata Pengedar Sabu

Jumat 16-07-2021,04:40 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Labuhanbatu, Aktual News-Berkat informasi yang dilaporkan masyarakat, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial JS (Jekson Sinaga) alias Jek, Laki Laki, 28 Tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 Gram netto, 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto.1(satu) unit timbangan elektrik,1 (satu ) unit Handphone merk samsung warna putih,total sabu yang diamankan dari Tsk yaitu sebanyak 2,16 Gram Netto. Kapolres Labuhanbatu mealui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan bahwa Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka pada hari Rabu tgl 14 Juli 2021 sekira PKL 20.00 WIB, setelah anggota Personil Sat Narkoba Melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan kampung rakyat, Kabupaten labuhanbatu Selatan. Pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya beralamat di Dusun Losari Barat. Ungkap Kasat Narkoba Setelah team opsnal berhasil mengamankan tersangka dan BB selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka dianya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim .Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 (satu) gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 Ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan,namun No hp dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait