Banda Aceh- Aktual News. Pengadilan Tinggi Banda Aceh Setujui Tuntutan sejumlah Ormas yang melakukan aksi damai di pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ketiga Ormas Gerakan Rakyat Damai Aceh (GARDA ACEH), Sidoem Mirah dan Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (Gempar) tersebut menyampaikan permohonan atau tuntutan terkait hukuman kepada pelaku/koruptor kasus Tipikor Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
Zulhamzah, Kirfan,SH dan Syafrial adalah pihak yang namanya sebagai perwakilan dari masing-masing Ormas dan menandatangani Petisi tuntutan dan disetujui langsung oleh Seryana,SH, MH Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh a/n. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebagaimana dokumentasi yang diterima awak media, Senin (28/6).
Dalam aksi damai yang tampak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 tersebut, para pendemo menyampaikan sebanyak 7 butir tuntutan antara lain :
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Setujui Tuntutan Pendemo, Kasus Tipikor di Simeulue 8.5 Tahun Penjara + 5,7 Milya
Senin 28-06-2021,12:16 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :