Sampel sertifikat Uji Kompetensi
Jakarta, Aktual News-Ketua Umum PPWI, Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang juga sebagai motor penggerak jurnalisme warga yang independen dan menggaungkan kebebasan PERS sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 28 f yang berbunyi ; " Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Menurutnya terkait sertifikasi wartawan haruslah sesuai dengan jalur yang resmi dan diakui secara nasional maupun internasional, dan saat ini wadah atau lembaga tersebut sudah ada sesuai apa yang diharapkan selama ini.
BNSP - Badan Nasional Sertifikasi Profesi telah telah sepakat untuk mengembangkan sistem kompetensi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2018 BNSP memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi melahirkan uji kompetensi.
"Sekedar (pengulangan) informasi saja, inilah sertifikat kompetensi wartawan yang benar, sah, sesuai peraturan perundangan, dan diakui negara, berlaku secara nasional dan internasional. Lihat logo di sertifikat tersebut, pakai lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila.
Jika ada sertifikat kompetensi wartawan yang model dan logonya bukan seperti di gambar/foto ini, sudah pasti itu sertifikat partikelir yang hanya boleh berlaku di internal lembaga yang mengeluarkannya saja, tidak berlaku secara nasional, apalagi untuk tingkat internasional. Pemda dilarang menggunakan uang negara untuk membiayai kegiatan sertifikasi dan penerbitan sertifikat model partikel (baca: abal-abal) itu yaa.
Semoga pembaca tidak sulit untuk memahami informasi ini. Makasih..." ujar Wilson Lalengke melalui pesan singkat kepada Aktual News, Selasa
15/6/2021.
Inilah Lembaga dan Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan Yang Sah dan Diakui Negara
Selasa 15-06-2021,13:12 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :