Tangerang, Aktual News- Tindakan para debt collector mengincar kendaraan di jalan kembali meresahkan warga. Terjadi dengan proses intimidasi cepat, ada beberapa debt kolektor dari FIFASTRA/ FIFgrup merampas motor warga dijalan raya pasar Kemis Mauk, tepatnya di pertigaan Bumi Indah pasar Kemis kabupaten Tangerang, Rabu (10/06/2021) Hal tersebut jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. Nanang Abdulrahman Ketua Umum LSM Trisula mengecam keras tindakan debt colector atau dengan sebutan mata elang ( matel ) sekaligus FIFASTRA/ FIFgrup yang memberikan SK sebagai dasar penarikan unit dijalankan, apalagi ini dimasa pandemi Covid-19 Mestinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 Soal Fidusia bisa diperhatikan para finance dimanapun berada, " tegas Nanang. Dipertegas kembali oleh Nanang, Pasal 15 undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara debitur dan kreditur. Perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak dan jangan sampai tidak ada transparansi seperti yang dilakukan oleh FIFASTRA/ FIFgrup terhadap konsumennya. " Saya akan membuat laporan kepolisian atas tindakan kriminal yang dilakukan para debt kolektor / mata elang (matel) ini untuk diteruskan ke Polda Banten, " tandas Nanang. Hingga kini, unit rampasan yang dilakukan debt colector telah berada di FIF grup pasar Kemis. [Red/Akt-15/Mulyadi] Aktual News
LSM Trisula Bakti Nusantara Kecam Keras Debt Colector Beroperasi di kabupaten Tangerang
Jumat 11-06-2021,20:08 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :