Jakarta, Aktual News - Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada kiriman sabu pada 8 Mei 2021 melalui Pantai Timur wilayah Pekanbaru, Riau. "Ada petunjuk kuat bahwa sabu sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah Provinsi Riau yang di Pantai Timur dan sudah berada di Pekanbaru pada 9 Mei 2021," kata Krisno saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (3/6/2021). Di hari yang sama, tim kepolisian bersama Bea Cukai kemudian melakukan penggeledahan disebuah rumah di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau tepatnya di Perumahan Graha Atahya 2, Blok FF 3. Disana petugas mengamankan seorang tersangka yang bertugas menjaga gudang inisial SW (25) dan mendapatkan barang bukti berupa satu buah kardus berisi sabu seberat 28 kilogram, juga satu buah tas berisi 12 kilogram sabu. "Ibu ini ketika diperiksa menyatakan bahwa ini adalah milik dari suaminya inisialnya ADT," ucap Krisno. Petugas kemudian memburu tersangka ADT (44) dan melakukan penangkapan di Perumahan Cantika Blok 1 Nomor 13 Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru Riau. [Red/Akt-43/AG] Aktual News
Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 45 Kilogram Jari
Jumat 04-06-2021,12:36 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :