Ikatan Keluarga Besar Alumni Universitas Indonesia (IKB- UI) ;Hentikan Tindakan Represif/Brutal – Aparat

Kamis 23-05-2019,07:09 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News-Sehubungan adanya aksi damai massa yang sudah dimulai sejak Selasa, 21 Mei 2019, sehingga mengakibatkan benturan dengan aparat keamanan terutama dengan pihak Kepolisian (Polri). Akibatnya, telah menimbulkan korban jiwa dan luka-luka pada masyarat sipil, maka kami _Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB- UI)_ menyampaikan pernyataan seperti berikut : 1. Mendesak kepada pimpinan DPR RI untuk segera bersikap pro aktif dengan membentuk Tim Pencari fakta guna investigasi, mengusut tuntas para pihak yang terlibat atas tewas dan timbulnya ratusan korban dari masyarakat sipil ; 2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk me gambil langkah-langkah hukum normatif dan tegas dan kepada Kapolri dan Menkopolhukam - yang telah membiarkan tindakan aparat yang represif & anarkis terhadap massa pengunjuk rasa, dengan menerapan gaya militeristik, brutal dengan melanggar asas demokrasi dan perlindungan HAM ; 3. sebagaimana Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, pihak Polri seharusnya kebih mengedepankan cara-cara humanis dan tidak represif. Faktanya Polri terindikasi telah melakukan tindakan diluar batas kewajaran, over akting, dan diluar prosedur dalam penanggulangan aksi massa. 4. Bahwa kami juga mencurigai adanya proses pelaksanaan Pemilu terutama Pilres 2019 ini yang berjalan secara tidak Jurdil, karena tidak netralnya aparat negara/birokrat dan pemanfaatan fasilitas negara oleh Petahana ; 5. Kepada lembaga negara terkait ; DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman agar segera membentuk Tim Investigasi atas banyaknya korban meninggal para pengunjukrasa, dan bisa juga untuk dibawa ke lembaga HAM Internasional. Kami himbau di era demokrasi ini, terutama kepada aparat keamanan agar menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan atau represif, yang justru bukan solusi tapi bisa menciptakan kekisruhan dan tidak adanya kepastian hukum masyarakat. [ Red/Akt-01 ]   Jakarta, 22/5/19. Atas nama Koord. Advokasi Hukum IKB- UI; Adv. Djudju Purwantoro

Tags :
Kategori :

Terkait