Jakarta, Aktual News - Terdakwa Dicky Suyudono pelaku tindak pidana penipuan akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Dicky Suyudono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (30 Maret 2021)
Sempat menjadi buronan (DPO) Polsek Rancasari selama 4 tahun lamanya, kini Dicky Suyudona harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, diketahui Dicky Suyudono tidak sendiri, namun dibantu oleh seorang teman wanitanya bernama Renita Amalia yang sampai saat ini statusnya masih buron (DPO).
Dicky Suyodona dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh rekan kerjanya sendiri, Elfin Afifudien secara resmi membuat laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan serta pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Dicky Suyudono pada tahun 2016 yang lalu.
Sempat Buron Selama 4 Tahun, Dicky Suyudono Kini Sudah Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 04-05-2021,06:25 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :