Masa Depan Mereka Adalah Harapan Bangsa, Menggali Potensi Usia Dini Tugas Mulia Kita Bersama

Kamis 29-04-2021,00:20 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News -Anak merupakan buah hati yang harus kita jaga karena ia juga titipan Tuhan untuk kita rawat dengan kasih sayang, keberadaan sang buah hati juga diakui negara yang tercatat dalam Akte Kelahiran sesuai dengan peraturan tentang perlindungan anak Pasal 5 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Seperti dikutip dari situs KPAI " Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahirann”. Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Selama ini pembuatan akte kelahiran diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam beberapa pasal dalam UU ini ditegaskan bahwa pencatatan kelahiran diwajibkan kepada warga negara melului sistem stelsel aktif penduduk. Penduduk yang harus pro aktif mencatatkan kelahirannya agar bisa memiliki akte kelahiran. Hal ini tercantum dalam Pasal 3, 4, 27 ayat 1, 29 ayat 1 dan 4, 30 ayat 1 dan 6, 32 ayat 1 dan 2, 90 ayat 1 dan 2 serta penjelasan Umum UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (isi pasal terlampir). Pasal-pasal tersebut mengatur keharusan setiap warga negara melaporkan kelahirannya sampai sanksi denda bagi siapa yang melanggar. " Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak sangat diperlukan karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan menggantikan kelak sebagai para pemimpin bangsa. Perlunya perlindungan anak sangatlah penting dan semua elemen masyarakat harus mendukung, terlebih terkait pernikahan dibawah umur yang akan mempengaruhi dampak perkembangan anak jika kita sebagai orang tua tidak memberikan sosialisasi terhadap rumah tangga yang akan diarunginya. Sesuai dengan anjuran pemerintah soal pernikahan sekurang-kurangnya wanita minimal haruslah sudah berusia 19 tahun agar mereka lebih matang dalam emosional saat memasuki usia pernikahan yang nantinya juga akan melahirkan regenerasi yang baik dan tercipta keluarga yang sakinah mawadah serta bahagia. Dari para generasi muda inilah alasan mengapa tidak dianjurkan untuk melakukan pernikahan usia muda, karena selain berdampak buruk terhadap kejiwaan juga mereka masih bersifat labil yang berpotensi terjadi kawin cerai. Hal ini sangat penting sebagai catatan pihak terkait untuk selektif terutama para orang tua untuk membuang tradisi lama yang biasanya banyak terjadi di perkampungan dan hal ini juga dilihat dari tingkat pendidikan dan faktor ekonomi dimana biasanya masyarakat perkampungan banyak yang menikahkan anaknya dibawah umur salah satu penyebab dari faktor tersebut. Sebaiknya hal ini pemerintah perlu memberikan sosialisasi di tingkat desa untuk memberikan arahan kepada masyarakat terutama para generasi muda untuk lebih memahami hal tersebut. Banyak yang kita arahkan untuk menggali potensi para generasi muda untuk melakukan hal yang bermanfaat salah satunya berkarya untuk bangsa untuk bekal kelak mereka, sejak usia dini potensi mereka harus dikembangkan dengan menggali bakat mereka. Peran orang tua dan para pendidik haruslah bersinergi untuk lebih fokus mendidik generasi penerus bangsa dengan serius, agar mereka para tunas bangsa tumbuh menjadi generasi yang dapat diharapkan. Ditangan merekalah banyak potensi yang kita gali dan kita kembangkan terutama para guru dan pendidik harus lebih berperan dalam menjalankan tugas mulia ini untuk mempersiapkan masa depan mereka terutama generasi yang akan menjadi harapan bangsa, generasi muda yang cerdas sehat dan memiliki akhlak yang baik. [ Red/Akt-01 ]     UG DANI Aktual News   Keterangan foto : Potensi bakat usia dini prosei wisuda TKA Terpadu Darul Mubtadiin Angkatan ke-9  

Tags :
Kategori :

Terkait