Medan, Aktual News - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019, senilai Rp 2.789.533.186,- memasuki babak baru. Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata pada awak media mengatakan dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW sebagai tersangka tersebut, sudah memasuki tahap penelitian. "Perkaranya sudah kita tingkatkan pada tahap penelitian," tegas Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada awak media, Minggu (18/4/2021). Dikatakan Bondan, bahwa dalam perkara ini terindikasi adanya dugaan korupsi Rp2.789.533.186,-. Namun untuk pemeriksaan perkara ini sejumlah orang baik dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Puskesmas Glugur dan pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Bondan, pada perkara ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.selain EW, meski demikian menyebutkan dari hasil proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan.[ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Perkara Dugaan Korupsi JKN Rp2,7 M Dalam Babak Baru
Senin 19-04-2021,19:08 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :