Medan, Aktual News - Tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 40 Kg terancam hukuman mati. Ketiga tersangka ini saat diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam. Ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK, bersama Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, dan Panit 1 Reskrim Ipda M Yusuf serta Panit 2 Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja 40 kg itu berawal dari informasi masyarakat. "Saat menerima informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) di Pimpin oleh Kanit Raskrim Iptu Sondy Raharjanto, dan Panit 1 Reskrim Ipda M Yusuf membentuk Team, kemudian menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy) dengan cara melakukan transaksi kepada tersangka Irwan Rudiansyah Alias Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,"ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Dijelaskannya, dari situ, Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto bersama Panit I Ipda M Yusuf berhasil menangkap tersangka Irwan Rudiansyah Alias Rudi dan menyita 2 kg ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka Irwan Rudiansyah Alias Rudi. "Saat dilakukan intrograsi, tersangka Irwan Rudiansyah Alias Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar," jelas Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza. Dalam proses pengembangan itu, personil menggunakan tersangka Irwan Rudiansyah alias Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya. Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Irwan Rudiansyah. Ketika dilakukan pemeriksaan, Ketiga tersangka mengaku ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). "Total barang bukti ganja yang kita sita dari ketiga tersangka seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina," jelas AKBP Irsan Sinuhaji. Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji ini kembali menyebutka ke tiga tersangka nekat mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut karena desakan ekonomi. Menurut pengakuan Irwan Rudiansyah alias Rudi kalau dirinya bekerja sebagain penjaga malam. Sedangkan Saputra Lubis alias Putra dan Muhammad Fajar alias Fajar mengaku setiap harinya bekerja sebagai pedagang sate keliling. "Atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan Pasal.114 ayat (2) subs 111 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan diancam pidana mati atau penjara semur hidup atau pinada penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Polisi Berhasil Ringkus 3 Pria, Terancam Hukuman Mati 40 Kg Ganja Disita
Minggu 18-04-2021,18:17 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :