Tangerang, Aktual New s- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Tidak mengeluarkan ijin terhadap pengusaha Galian tanah Tipe C yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, galian Tanah yang meresahkan masyarakat yang tidak berijin dan menyalahi aturan tersebut akan ditindak oleh Instansi instansi terkait baik Sat pol Pp, Dishub, dan kepolisian lalu lintas. Kamis, (8/4/2021) Siang. Agus Selaku Stap informasi DMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan " kita gak pernah mengeluarkan ijin galian tanah Tipe C, Galian tanah Tipe C itu perijinannya tidak dikeluarkan, Walau ada Orang yang meminta untuk Galian tanah Tipe C kita tidak akan mengeluarkan. "Secara legal otomatis tidak ada izin karena memang kita tidak proses Secara tidak proses berartikan tidak ada Izin, kita bagian Administrasi kalau administrasinya tidak dikeluarkan otomatis tidak ada izin, walaupun di lapangan ada penggalian itu bukan kewenangan kami tapi kewenangan Sat Pol Pp Penegak Perdanya, " jelasnya "Kalau kita Secara Administrasi kalo kita tidak mengeluarkan berarti tidak ada Proses, Kalau Nanya Izin otomatis tidak ada," tambahnya. Perpub Galian Tanah Tipe C tidak dikeluarkan adapun kegiatan di lapangan bukan kewenangan DMPTSP, Kalau emang orang keluarahan dapat, tapi kita tidak dapat Proses, jika ada dalam perdanya akan kita Proses tapi jika tidak ada dalam perdanya otomatis tidak kita proses, misalkan galian tanah tipe C tersebut. "Jika ada yang menemukan galian di lapangan kami pastikan itu tidak berijin karna kita memang tidak memproses, walaupun diajukan aja kami tidak memproses ", Tegas Agus Stap DMPTSP kabupaten Tangerang dengan adanya mengeluarkan ijin otomatis tidak diproses.[ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Agus Staf Informasi DPMPTSP : Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Tipe C ” Galian Tanah
Jumat 09-04-2021,05:24 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :