Polrestabes Medan Rekonstruksi Pembunuhan Djie Goon

Selasa 06-04-2021,17:58 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, Aktual News – Satreskrim Polrestabes Medan menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan korban Djie Goon Gunawan alias Acek (74) pemilik kos di Jalan Merbabu Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Reka adegan yang berlangsung sebanyak 17 adegan ini diperankan oleh ketiga tersangka dan disaksikan keluarga korban. “Hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, reka ulang berlangsung sebanyak 17 adegan,” jelas kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora kepada awak media, Rabu (31/3). Namun peristiwa pembunuhan sadis ini lanjut kanit Pidum, terjadi pada Minggu (7/3). Korban ditemukan terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka. Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. Saat petugas yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan. Gerak cepat petugas tak perlu waktu lama, Senin (8/3), ketiga tersangka, yakni FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara berhasil diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan. “Motifnya tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos,” katanya. Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sementara, dalam reka ulang kasus pembunuhan yang digelar di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan ini, terlihat anak-anak korban hadir menyaksikan. Pengacara korban, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH minta agar tersangka diihukum dengan hukuman seberat-beratnya. “Kami minta pelaku dihukum berat, dijerat dengan Pasal 340, dia sudah merencanakan kasus pembunuhan ini,” kata Darmawan Yusuf. [ Red/Akt-35/Ansary ]     Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait