Solear, Aktual News -Diduga kuat Madrais selaku Kepala Desa Pasanggrahan dan Ketua BPD Tatang Sumarna palsukan 3 ( Tiga ) Akta Hibah dengan nama Tatang Sumarna, Kinung dan Adih. Menurut Tatang Sumarna Ketua BPD Pasanggrahan sekaligus mengakui sebagai salah satu dari ketiga surat Akta Hibah tersebut atas dasar dari Waris Tanggal Bin Mulud yang diakui sebagai orang tuanya yang objeknya di Blok 004. Di dalam penerbitan Akta Hibah 04,03,05 tersebut pada tanggal bulan yang sama tertanggal 08 Januari 2018 dengan No.C. 2/5 No. SPPT PBB. 02.80.0 yang terletak Blok 004 kampung Bojong Rt.001/006 desa Pasanggrahan. Namun dari ke 3( tiga ) Akta yang diterbitkan oleh PPATs Kecamatan Solear dengan SPPT/PBB tidak adanya kesinkronan atau tidak sesuai dengan objek yang tertuang di dalam Akta Hibah tersebut, yang mana di dalam SPPT No. 02.80.0 Blok 004 Objeknya adalah terletak di Kampung Cipinang bukan di Kampung Bojong. Dalam hal ini sangat di sayangkan Kepala Desa dan Ketua BPD desa Pasanggrahan yang seharusnya bisa jadi panutan dan mengayomi masyarakatnya sendiri malah menjadi figur yang menakutkan bagi masyarakatnya sendiri.[Red/Akt-39] Ma'rup Aktual News
Diduga Kuat Ada Persekongkolan Kepala Desa Dengan Ketua BPD Pasanggrahan Palsukan 3 Akta Hibah Sekaligus
Kamis 25-03-2021,19:51 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :