Mengkritisi Lingkungan, Anggota Projo Simeulue Divonis 10 Bulan.

Rabu 24-03-2021,14:22 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Aceh, Aktual News. Ketua Projo Simeulue Yusuf Daud kepada awak media menyatakan keprihatinannya kepada para aktifis yang eksis menyuarakan kebenaran namun terancam hukum UU ITE. Hal tersebutlah yang menimpah salah satu anggota Projo Simeulue (FH) yang mengkritisi lingkungan pasca demo di Simeulue, yang kemudian dilaporkan dengan delik ITE, ujar Yusuf di Jakarta (24/3). Atas perkara tersebut hakim memutuskan vonis 10 bulan kurungan sesuai surat keputusan pengadilan Negeri Sinabang Nomor: W1.U9/333/HK.01/3/2021. Foto  :Fansu Hendri (FH) Sementara kritik yang disuarakan oleh (FH) tersebut adalah sesuai amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9 ayat (3) tentang Hak Azasi manusia, yaitu setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga UU No 32 tahun 2009 pasal 66 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat maka tidak dapat di pidana dan atau perdata, jelas Yusuf. "Karena itu saya sangat-sangat perihatin terhadap penegakan hukum atas hak-hak warga negara di Indonesia ini" Sebagai Ketua Projo DPC Simeulue, saya akan segera koordinasi dengan pimpinan kami di pusat (DPP) atas perihal yang menimpa anggota kami ini, tegas Yusuf.[Rad/Akt-25/As] Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait