Aceh, Aktual News. Ketua Projo Simeulue Yusuf Daud kepada awak media menyatakan keprihatinannya kepada para aktifis yang eksis menyuarakan kebenaran namun terancam hukum UU ITE.
Hal tersebutlah yang menimpah salah satu anggota Projo Simeulue (FH) yang mengkritisi lingkungan pasca demo di Simeulue, yang kemudian dilaporkan dengan delik ITE, ujar Yusuf di Jakarta (24/3).
Atas perkara tersebut hakim memutuskan vonis 10 bulan kurungan sesuai surat keputusan pengadilan Negeri Sinabang Nomor: W1.U9/333/HK.01/3/2021.
Mengkritisi Lingkungan, Anggota Projo Simeulue Divonis 10 Bulan.
Rabu 24-03-2021,14:22 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :