Menolak Penggunaan Ambulans, Dewan Panggil Pihak Puskesmas

Minggu 21-03-2021,19:36 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Lamongan, Aktual News - DRRD Kabupaten Lamongan melalui komisi D yang menangani bidang kesehatan, akhirnya memanggil pihak Puskesmas Kalitengah dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait. Pemanggilan itu merupakan buntut dari meninggalnya warga korban gigitan ular yang ditolak Puskesmas menggunakan mobil ambulans. Anggota Komisi D DPRD Lamongan Ratna Mutia Marhaeni mengatakan, pemanggilan itu merupakan inisiatifnya setelah adanya kabar dari media online dan ramai dibicarakan dalam group jejaring sosial facebook. “Surat resminya sudah dikirimkan kepada pihak terkait, dibahas melalui komisi D karena kaitannya dengan bidang kesehatan,” ujar Ratna, Sabtu, (20/3/2021). Ditambahkan, jadwal pertemuan yang dikemas dalam rapat koordinasi itu akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Maret lusa. Alasan pemanggilan itu sendiri, lanjutnya, DPRD ingin mengetahui kejelasan secara pasti kronologi kejadian serta penjelasan dari pihak Puskesmas tentang penggunaan mobil sehat maupun ambulan. “Kalau benar Standar Operasional Prosedur penggunaan ambulans itu malah mempersulit rakyat yang memang benar-benar membutuhkan berarti ada yang tidak benar dan harus dirubah SOP-nya,” tegasnya. Dijelaskan oleh ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Segala aset yang dimiliki oleh Pemerintah itu agar bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Mobil ambulans itu dibeli dari APBD yang sejatinya adalah uang rakyat, dan sudah seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Meskipun ada beberapa syarat dan ketentuan, tapi keselamatan masyarakat itu harus menjadi prioritas,” ujarnya. Sementara, Kepala UPT Kesehatan Kalitengah dr. Mahzumi dalam wawancaranya dengan wartawan, Rabu (17/3) mengatakan, yang dilakukan oleh petugas di Puskesmas Kalitengan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Karena di Puskesmas tidak tersedia obat antibisa ular, maka disarankan untuk membawa ke RS,” ulasnya. Sementara, penolakan petugas atas keluarga korban untuk menggunakan mobil ambulans, ia beralasan kondisi pasien saat itu tidak termasuk dalam kriteria kegawat daruratan. Sehingga menurut SOP yang ada penggunaan mobil ambulan tidak bisa dipergunakan untuk mengantar pasien, menuju rumah sakit. “Pasien tersebut saat tiba di Puskesmas, bisa berjalan sendiri dan keluar juga jalan sendiri, malah dibantu petugas mencarikan mobil untuk mengangkut yang bersangkutan,” ujar dr. Mahzumi. Sebelumnya, puluhan warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah melakukan protes dengan mendatangi Puskesmas Kalitengah. Hal itu dilakukan usai salah satu warganya bernama Ujud yang menderita sakit akibat gigitan ular tidak bisa ditangani oleh petugas dengan alasan tidak tersedianya obat. Namun, pihak Puskesmas juga tidak mau meminjamkan ambulans untuk mengantar korban ke RS. Padahal kedatangan korban diantar keluarga dengan menggunakan kendaraan roda tiga jenis Tossa, hingga kemudian korban meninggal dunia. [Red/Akt-21/Redho]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait