Menyimak Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pengusutan Tuntas Mafia Tanah

Minggu 21-03-2021,04:43 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, Aktual News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu telah menginstruksikan untuk mengusut tuntas mafia tanah, pengusutan tuntas mafia tanah merupakan bagian dari program"presisi" pemolisian, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan sebagaimana program presisi proses penegakan hukum harus diusut tuntas tampa pandang bulu. Sdr Adung telah membuat laporan ke Polresta Tangerang dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/1410/K/XII/2020/Resta Tangerang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1410/K/XII/2020/Resta Tangerang. tanggal 15 Desember 2020.Adung warga kp kukulu Rt 013/007.Ds Cikareo kec Solear Kab.Tangerang kelahiran 01/05/1967, telah melaporkan Jakaria Alias Priuk ke SPKT Polresta Tangerang dengan perkara pengerusakan dan memasuki perkarangan orang lain tampa seizin,dikenakan pasal 406 KUHPidana dan pasal 167 KUHPidana dan waktu kejadian sekitar bulan November 2020 jam 11:00 WIB. Tempat kejadian kp.Bojong Rt 001/006.Ds Pasanggrahan kec.Solear kab, Tangerang waktu dilaporkan selasa 15 Desember 2020.10:30 Wib adapun Adung (pelapor) dipelaporan kepolisian Adung sebagai korban dengan saksi 1. Nunung Nursamsi. 2. Aen dan terlapor Jakaria Alias Priuk dengan barang bukti Akta Hibah. Yang menjadi pertanyaan besar laporan polisi diterima tanggal 15/12/2020 jam 10:30 WIB dan dilaporan tersebut diduga ada yang janggal, kejanggal tersebut dimana pelapor sebagai korban yang mana perkarangannya telah dirusak dan di masuki tampa seizinnya, sejatinya Adung sebagai pelapor bukan pemilik perkarangan yang sesungguhnya hal tersebut dapat dilihat atau dibuktikan di akta hibah sebagai barang bukti pelaporan. Ma'ruf sebagai anak kandung dari Jakaria Alias Priuk tidak terima ayahnya di tuduh merusak dan memasuki pekarangan orang tampa seizin. Masih menurut ma'ruf dirinya sebagai anak dari Jakaria Alias Priuk akan memperjuangkan nama baik ayahnya terlebih lahan tersebut adalah kepunyaan Sanah atau Sanok dan itu sesuai di surat pengakuan hak(SPH) dan lahan tersebut belum pernah diperjual belikan pernyataan ma'ruf diperkuat oleh Dato yang merasa heran tiba-tiba lahan tersebut telah dibuatkan akta hibah, sepengetahuan dirinya lahan tersebut masih atas nama Sanah atau Sanok dirinya pun siap menjadi saksi atas tuduhan yang tidak benar ditujukan kepada Jakaria Alias Priuk. Ma'ruf sebagai anak dan kebetulan dirinya berprofesi sebagai wartawan akan menjaga nama baik ayahnya dari tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya [ Red-Akt-26/Har ] Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait