Diduga Kuat PPATs Kecamatan Solear Telah Melanggar Pasal 1666 Kitab Undang-undang Perdata

Minggu 21-03-2021,04:32 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Solear, Aktual News-Kuat dugaan Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara ( PPATs ) Kecamatan Solear telah menabrak pasal 1666 kitab undang-undang hukum perdata atas akta hibah nomor 04/Solear/2018,hal tersebut berdasarkan pasal 1666 kitab undang-undang hukum perdata, dimana tahun 2018.PPATs tersebut masih dijabat oleh Samsu,S.sos selaku Camat Solear telah mengeluarkan atau mentanda tangani tiga(3) akta hibah sekaligus. Dan diwaktu yang bersamaan akta hibah tersebut dihibahkan kembali kepada penghibah pertama, dalam ketentuan hibah telah diatur dalam pasal 1666 kitab undang-undang hukum perdata bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat di tarik kembali atas barang tak bergerak dengan akta PPAT,dan masih ada lagi syarat hibah yang harus diketahui dan dipahami terkait hibah tersebut diantaranya, 1. Pemberi dan penerima hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu,anak dibawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII buku pertama KUH Perdata. 2. Barang yang dihibahkan atau penghibahhan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi jika barang itu belum ada,maka penghibahhan tersebut menjadi batal. 3. Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris namun khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta ("PPAT") Hal yang aneh dimana akta hibah yang dikeluarkan oleh PPATs Kec Solear pada tahun 2018 dikeluarkan tiga(3)akta hibah sekaligus dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama, ada yang menarik di akta hibah nomor 04/Solear/Senin 08 Januari 2018 dimana di akta hibah tersebut disebutkan kinung Bt Tanggal kelahiran 10/03/1941, disebutkan sebagai pemberi dan berdomisili di kp bojong Rt 001/006 Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear kab, Tangerang. Yang bertindak atas nama ahliwaris dari Almarhum Tanggal Bt Mulud, telah menghibahkan sebidang tanah seluas 400 (Empat ratus) meter persegi kepada Sdr Tatang Sumarna, tanggal kelahiran 11/06/1966, berdomisili di kp Cibogo Rt 002/004.Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear, hibah tersebut berdasarkan surat keterangan waris dan kuasa waris Nomor 593/03/Wrs-Ds Psg/2018,sekedar diketahui di nomor 03(ditulis dengan ballpoint-red) bukan diketik sebagai mana surat berharga atau dokumen penting, namun pada waktu, tanggal dan tahun yang sama Kinung menghibahkan kembali tanah tersebut seluas 838 meter kepada Tatang Sumarna dengan lokasi yang sama hibah tersebut berdasarkan hak milik atas sebidang tanah persil nomor 83/165 D.II Blok 004 khoir No.C 2/5 SPPT PBB 0280.0,seluas 400 meter persegi, pertanyaannya kinung telah mencabut hibah tersebut dan hal tersebut sudah di jelaskan di atas bahwa sesuatu yang telah dihibahkan tidak bisa dicabut kembali Setelah di telusuri SPPT PBB tersebut di atas berlokasi di kp Cipinang Rt 002/05.Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear, dan bukan di kp Bojong Rt 001/006 seperti tertulis di akta hibah tersebut kuat dugaan ada manipulasi data di akta hibah dan SPPT PBB tersebut, untuk itu Tim awak media Aktual News akan meminta konfirmasi kepada Samsu mantan Camat Solear terkait tiga(3)akta hibah yang ditanganinya [ Red-Akt-26/Har]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait