Tiga Pilar Membagikan Surat Edaran Walikota Pemantangsiantar Tentang PPKM

Sabtu 20-03-2021,05:57 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Siantar, Aktual News-Tiga pilar membagi surat edaran Wali Kota,Lurah Tanjung Pinggir bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Perangkat terkait Melaksanakan himbauan dan membagikan surat edaran walikota Pematangsiantar tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota pematangsiantar sesuai dengan peraturan Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara normor: 188.54/5/INST/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, diperlukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pematangsiantar sebagai berikut : 1.MELAKSANAKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SECARA DARING/ONLINE 2.PEMBATASAN JAM OPERASIONAL UNTUK PUSATPERBELANJAAN/PLAZA SAMPAI DENGAN PUKUL 21.00 WIB DENGAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN YANG LEBIH KETAT; 3.PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KEGIATAN MEETING, INCENTIVE, CONVENTION AND EXHIBITION (MICE) SAMPAI DENGAN PUKUL 18.00 WIB TERHADAP HOTEL CONVENTION/HALL/BALAI PERTEMUAN; 4.PEMBATASAN JAM OPERASIONAL SAMPAI DENGAN PUKUL 21.00 WIB TERHADAP JENIS USAHA RESTAURAN, RUMAH MAKAN, PUSAT PENJUALAN MAKANAN (FOOD COURT), KECUALI LAYANAN PESAN ANTAR/DIBAWA PULANG 5.PEMBATASAN JAM OPERASIONAL SAMPAI PUKUL 22.00 WIB TERHADAP JENIS USAHA CLUB MALAM, DISKOTIK, PUB/MUSIK HIDUP, KARAOKE (KARAOKE UMUM DAN KARAOKE KELUARGA), BAR/RUMAH MINUM, BOLA GELINDING, BOLA SODOK, ARENA PERMAINAN KETANGKASAN, GRIYA PIJAT, SPA, MANDI UAP, 6.PEMBATASAN JAM OPERASIONAL DI WARUNG MAKAN/KEDAI KOPI DAN USAHA MIKRO KECIL LAINNYA SAMPAI DENGAN PUKUL 21.00 WIB DENGAN KETENTUAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DIAWASI. 7.PEMBATASAN JAM KEGIATAN SAMPAI DENGAN PUKUL 16.00 WIB TERHADAP ACARA KEBUDAYAAN/ ACARA PERKAWINAN/ ACARA KELUARGA/ ACARA K EMASYARAKATAN LAINNYA YANG DILAKSANAKAN DI BALAI PERTEMUAN KEAGAMAAN/ BALAI PERTEMUAN ADAT/BALAI PERTEMUAN KEMASYARAKATAN (JAMBUR) DENGAN KETENTUAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DIAWASI LANGSUNG OLEH SATGAS COV ID-19 TINGKAT KELURAHAN DAN KECAMATAN. 8.PEMBATASAN JAM KEGIATAN SAMPAI DENGAN PUKUL 16.00 WIB TERHADAP ACARA KEBUDAYAAN/ ACARA PERKAWINAN/ ACARA KELUARGA/ ACARA KEMASYARAKATAN LAINNYA YANG DILAKSANAKAN DI LINGKUNGAN RUMAH PENDUDUK DENGAN KETENTUAN ACARA TERSEBUT HARUS DILAPORKAN KEPADA LURAH SETEMPAT DAN DIAWASI LANGSUNG OLEH SATGAS COV ID-19 TINGKAT KELURAHAN DAN KECAMATAN. 9.PEMBATASAN JAM KEGIATAN DI PASAR TRADISIONAL SAMPAI PUKUL 18.00 WIB DENGAN KETENTUAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DIAWASI LANGSUNG OLEH KEPALA PASAR SETEMPAT DAN SATGAS COVID-19 10.MENGIZINKAN KEGIATAN KONSTRUKSI BEROPERASI 100% (SERATUS PERSEN) DENGAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN YANG LEBIH KETAT; 11.MENGIZINKAN TEMPAT IBADAH UNTUK DILAKSANAKAN DENGAN PEMBATASAN KAPASITAS SEBESAR 50%, (LIMA PULUH PERSEN) DENGAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN YANG LEBIH KETAT. 12.UNTUK KEGIATAN MASYARAKAT YANG MEMPERGUNAKAN FASILITAS UMUM DAN MENIMBULKAN KERUMUNAN DIHENTIKAN SEMENTARA/DITUNDA. 13.SURAT EDARAN WALIKOTA PEMATANGSIANTAR INI MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL 09 MARET -23 MARET 2021. [ Red/Akt-40/Kiki ]     Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait