Wow!!! Ada Jatah Preman Buat Oknum Polisi dari Bandar Sabu

Senin 15-03-2021,15:12 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News - Oknum polisi di Kota Surabaya diduga mendapat setoran atau jatah preman uang penjualan narkotika jenis sabu dari dua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan, nilai sekali setoran menurut data yang diperoleh media ini mencapai 1 juta lebih setiap anggotanya. Dalam daftar itu disebutkan inisial anggota serta uang yang menjadi jatahnya. Amplop bertuliskan nama anggota serta dari jajaran mana ikut disita oleh Satresnakoba Polrestabes Surabaya. Amplop bertuliskan nama-nama serta jumlah uang itu seperti, Dua amplop untuk oknum SP, masing-masing 750 ribu. Oknum H, jatah 1,2 juta, oknum J, jatah 1,2 juta, oknum F, jatah 500 ribu, oknum A, jatah 800 ribu, oknum S, jatah 700 ribu, dan oknum AC, jatah 1 juta rupiah. Dalam selembar catatan bandar sabu diwilayah Kunti itu juga dilengkapi oleh tandatangan sang bandar. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan jika ada oknum anggota dijajaran Polres Polda Jatim yang terjerat kasus menerina jatah uang dari bandar narkotika. “Memang ada diduga anggota Polres jajaran Polda Jatim yang terlibat. Namun kasusnya masih diselidiki oleh Propam,” kata Gatot. Dua bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya. Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, Ali Usman ini dipercaya bandar untuk mengedarkan sabu diwilayah basis yakni jalan Kunti Surabaya. “Asal barang dari pelaku Ahmad Taufik asal Nganjuk yang tinggal di Apartment, dan mempercayai Ali Usman dan Opek, dua pelaku itulah yang mengaku menjatah uang kepada oknum anggota,” sebut Memo, Minggu (14/3/2021). Lanjutnya, Ali Usman ini mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” tambahnya. Semua tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, meraka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.[Red/Akt-21/Redho] Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler