Banten, Aktual News -Pada hari Selasa 09 Maret 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep N Mulyana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ricardo Sitinjak, SH.MH., para Asisten, Jaksa pada Bidang Pidana Tindak Pidana Umum Kejasaan Agung serta Jaksa Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang melakukan Konferensi Pers tentang penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Penyerahan 4 tersangka, yaitu : Tersangka UC, yang melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tersangka BA, yang melanggar pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tersangka H, yang melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 85 UU No.4 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tersangka MH, yang melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 85 UU No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Bahwa kejadian perkara tersebut berawal adanya kerjasama jual beli lintas negara antara 2 perusahaan untuk memesan Covid Rapid Antigen Test sebanyak 50.860 untuk paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes dengan total perjanjian kerjasama yaitu Perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual. Bahwa proses pembayaran sudah di lakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank an. MMS pada pembayaran ke 1 sampai dengan pembayaran ke 4 sebesar USD 250.000, namun pada saat melakukan pembayaran ke-5 pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank Of Korea an. Perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke Rekening BRI Indonesia, sesuai dengan email yang di terima tersebut pihak MMS mentransfer pembayaran ke-5 sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran ke-6 sebesar USD 532.500 setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI pengiriman dan transaksi sebelumnya dan transaksi yang baru bahwa rekening pembayaran yang di kirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah di kirimkan oleh SBI di Korea Selatan. Bahwa sebelum berpindahnya pembayaran rekening palsu tersebut tersangka UC menyetujui permintaan A (Nigeria DPO) melalui Whatsapp tersangka UC untuk meminta dibuatkan Perusahaan SBI berikut rekeningnya sebagai penerima uang ilegal dari luar negeri, kemudian tersangka UC memerintahkan HS dan tersangka MH untuk membuatkan CV atau PT sebanyak 12 nama perusahaan beserta nomor rekening nya yang salah satunya CV. SBI di Serang Banten dengan susunan pengurus sebagai Direktur tersangka MH dan Komisaris HS, lalu perusahaan berganti Direktur menjadi tersangka H. Akibat perbuatan para tersangka tersebut pihak MMS di Belanda mengalami kerugian sebesar kurang lebih USD 3.597.875 atau sebesar Rp. 52 Milyar. Namun yang dapat di jadikan barang bukti dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 27.868.994.057 Milyar, selanjutnya tiga tersangka yaitu BA, H dan MH dititipkan di Rutan Polda Banten sedangkan tersangka UC dititipkan di Rutan Cilegon. [ Red/Akt-26 ] Aktual News
Konferensi Pers Kejati Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dari Penyidik Mabes Polri
Rabu 10-03-2021,18:04 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :