Polisi Ringkus Pembunuh Mananda Siadari

Senin 01-03-2021,07:22 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Simalungun, Aktual News-Pelaku penikaman yang menewaskan Mananda Siadari, berhasil di ciduk Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun,Sumatra Utara Minggu (28/02/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Ketika AM diringkus dari persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH, menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal ketika korban Mananda Siadari berselisih paham di susul debat mulut dengan pelaku AM di satu warung milik Riko Sijabat di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/02/2021) sekira pukul .23.00 WIB. Sebelumnya pertengkaran hebat antara pelaku AM dan korban sempat dilerai sesama pengunjung warung , agar AM dan korban untuk tidak membuat kegaduhan. Saat AM kemudian meninggalkan warung. “namun tidak lama, AM kembali lagi dan menghampiri korban. Tanpa basa basi pelaku langsung menikam Mananda Siadari berulang-ulang secara membabi buta tanpa ada perlawanan. Usai menikam korban, pelaku AM kabur meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya dan bersimbah darah. “Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Perdagangan. Namun dalam perjalanan korban Mananda menghembuskan nafas terakhir”, kata Josia Simarmata. Mendapat laporan peristiwa pembunuhan dari warga, dipimpin IPTU Salomo Sagala SH, unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak secara cepat mendatangi dan melakukan cek TKP. Saat di lokasi. Setelah mendengar kronologi kejadian, Unit Reskrim langsung mengejar AM. “Awalnya Unit Reskrim mengejar pelaku kerumahnya namun tidak ditemukan. Pengejaran terus dilakukan. Pelaku berhasil di ciduk Minggu (28/02/2021) pukul 03.00 WIB dari tempat persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya Pelaku AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara”. Sebut Kapolsek Terpisah. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan “jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan”, Tegas AKBP Agus Waluyo [ Red/Akt-35/Anssary ]     Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait