Solear, Aktual News-Hal tersebut di awali dengan adanya persoalan kepemilikan sebidang tanah antara saudara tatang dan Jakariya yang di mana kedua belah pihak mengakui bahwa sebidang tanah di Kampung Bojong Rt 001/006 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang - Banten adalah betul milik orang tua mereka. Berangkat dari hal tersebut pihak Jakaria/Iyuk yang merupakan anak dari almarhum Sanah/Sanok mencoba mempertanyakan kepada pihak Desa Pasanggrahan mulai dari C Desa no Persil serta dokumen dokumen pendukung lain nya karna Jakariya/Iyuk menyakini bahwa baik almarhum Ibu dan Ayah nya serta anak anak nya tidak pernah merasa memperjual belikan tanah tersebut. Namun sangat di sayangkan sosok Kepala Desa Pasanggrahan Madrais.SE yang beberapa kali di datangi sangat tidak koopratif dan terkesan menutup nutupi baik dalam berbicara ataupun dalam memberikan data data pendukung yang di minta oleh pihak Jakaria/Iyuk selaku Ahli Waris dari Sanah/Sanok. Berdasarkan pengakuan dari pihak Jakariya meyakini bahwa sebidang tanah yang berada di Kp. Bojong Desa Pasanggrahan merupakan Blok 06 yang merupakan hak milik orang tua nya, tentunya hal tersebut di kuatkan dengan adanya surat Tembusan dari BAPENDA Yang mana menyatakan bahwa Kp. Bojong tersebut adalah benar merupakan Blok 06. Namun hal tersebut di tampik oleh Kepala Desa yang mana beliau meyakini bahwa Kp. Bojong tersebut merupakan Blok 04 sesuai dengan adanya penerbitan 3 Akta Hibah atas nama Tatang Sumarna, Kinung dan Adih. Namun ketika pihak Jakariya berusaha meminta klarifikasi terkait ke afsahan dari ke 3 Akta Hibah tersebut baik pihak Tatang Cs beserta Kepala Desa Pasanggrahan tidak dapat menjelaskan asal muasal terbitnya ke 3 Akta Hibah tersebut. Berbagai upaya mediasi telah coba di tempuh termasuk dengan ada surat undangan yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Solear dalam hal ini bertindak sebagai pasilitator, Kamis (25/02). Namun lagi lagi baik pihak Kepala Desa, Tatang Sumarna, Kinung, Adih tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas, tentunya sikap tidak koopratif Kepala Desa menguatkan dugaan bagi Keluarga Besar Jakariya bahwasanya kuat dugaan Madrais.SE turut terlibat dalam persekongkolan dengan pihak Tatang Sumarna Cs untuk menguasai sebidang tanah tersebut. Maryono selaku anak kedua dari bapak Jakariya merasa sangat kecewa dengan sikap tidak koopratif Kepala Desa Pasanggrahan dan beliau akan secepatnya membawa persoalan ini ke ranah hukum," Saya sangat kecewa dalam hal ini atas ketidak patutan sikap yang di tunjukan oleh Kepala Desa Pasanggrahan, dan kuat dugaan bahwa ada main mata antara Kepala Desa dengan pihak Tatang Cs. Begitu banyak kejanggalan yang terjadi,dan untuk itu saya akan melaporkan Baik Tatang Cs maupun Madrais. SE selaku Kepala Desa Pasanggrahan ke Satuan Unit Harda Polda Banten dalam waktu dekat ini." tuturnya. Perlu keterbukaan dan tindakan tidak memihak bagi seorang Kepala Desa dalam menangani setiap persoalan yang ada pada masyarakatnya. Berdasakan ketidak patutan sikap Kepala Desa Pasanggrahan ini diharapkan ada tindakan tegas yang di ambil oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Tanggerang Khusunya (PEMDES) Pemerintahan Desa bahkan mungkin Bupati Zaki Iskandar agar dapat memberikan Sangsi Tegas agar tidak menjadi sebuah presedent yang buruk dikemudian hari dalam tatanan Kepemerintahan terkecil ditingkat desa. [Red/Akt-39] Ma'rup AktualNews
Tak Hadiri Undangan Mediasi Yang Dibuat Oleh Kecamatan Solear, Kepala Desa Pasanggrahan Diduga Terlibat Dalam
Sabtu 27-02-2021,05:14 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :