Komisi III Minta Inspektorat Periksa Direksi PUD Pasar Yang mengundurkan Diri

Rabu 24-02-2021,18:25 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, Aktual News -Akibat mengudurkan diri Anggota Komisi III DPRD Medan IRudiawan Sitorus meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaksana tugas (Plt) Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar yang mengundurkan diri. Karena, alasan pengunduran dirinya tidak mampu membayar gaji 11 orang pekerja harian lepas (PHL). “Kenapa direksi yang baru ditunjuk mengangkat 11 PHL baru, kan aneh. Kita dorong Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kenapa ini bisa terjadi,” kata Rudiawan, Rabu (24/2/21). Sekretaris DPD PKS Medan ini mempertanyakan asal 11 PHL yang tidak bisa digaji itu. Menurut dia, mengapa direksi yang baru ditunjuk langsung mengangkat PHL. Persoalan ini, kata dia, akan dibahas lebih jauh oleh internal komisi III yang menjadi mitra kerja dari PUD Pasar. Bahkan, dia mewacanakan untuk memanggil Direksi PUD Pasar. “Kita nanti akan minta klarifikasi, apa sebenarnya yang terjadi. Termasuk Inspektorat, apakah sudah turun atau belum. Kalau sudah, sampai sejauh mana,” katanya. Adapun dua Plt Direktur yang mengundurkan diri yakni Plt Direktur Utama Khairul Ashar Daulay, dan Plt Direktur Administrasi Keuangan Hafiz Ibrahim. Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis terkejut mendengar kabar dua Direksi PUD Pasar Kota Medan yang mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu membayar gaji 11 PHL. “Kalau tidak mampu membayar gaji para PHL nya, seharusnya Plt Dirut dapat berkoordinasi dengan dewan pengawas,” katanya. Maka dari itu, secara pribadi, dia menyayangkan keputusan dua direksi tersebut. Dari politikus Partai Golkar ini mengatakan, masih ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yang lain juga mengalami hal serupa yakni tidak mampu membayar gaji PHL atau karyawan. Tapu, direksinya tidak mengundurkan diri. “Misalnya PUD RPH juga sudah terlebih dahulu tidak membayarkan gaji PHL nya sejak beberapa waktu yang lalu, tapi Plt Direksi PUD RPH tidak melakukan hal yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar,”ucapnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar Kota Medan, Maya Mahyadi mengklaim operasional tidak terganggu meski jabatan dua direksi kosong. Namun menurut dia, pengutipan iuran ataupun operasional PUD Pasar lainnya masih berjalan sebagaimana biasanya. “Tidak ada yang begitu terhambat,” katanya. Dia menegaskan pengunduran diri dua direksi terhitung 25 Januari 2021. Di mana, 11 PHL yang menjadi alasan pengunduran diri diangkat semasa Khairul Azhar Daulay menjabat Plt Dirut. “Setelah 11 PHL tersebut diajukan untuk bekerja, ternyata gaji mereka tidak ada masuk di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Jadi, ya jelas tidak ada anggarannya,” sebutnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]     Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait