Jakarta, Aktual News- Lahan yang warga kenal dengan sebutan rawa kibaying milik Para Ahli Waris Baying bin Manan secara diam-diam dijual kepada lebih dari satu orang pembeli dan disertipikati oleh para mafia tanah yang berkedok sebagai Ahli Waris. Hal tersebut terjadi karena mereka lakukan dengan segala upaya meminta Pihak Kelurahan Kedoya Selatan untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Tanah atas nama girik mereka yaitu Bidul bin Bidan Girik C. Nomor : C.617 Persil.118 D.V, padahal lokasi tanah yang mereka klaem dengan persil.118 itu seharusnya tidak berada dilokasi tersebut karena disebalah kanan dan kiri lahan tersebut ada pembanding sertipikat dari conversi peralihan Persil.136 D.III kedalam buku sertipikat tersebut. Damiri Marzuki, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) Jak-Bar. menjelaskan kepada awak media. Bahwa sebetulnya untuk meningkatkan hak asal tanah girik menjadi sertipikat itukan harus ada surat-surat yang juga harus di bubuhi ttd oleh pejabat lingkungannya, misalnya Rt/RW yang turut membubuhi ttd dalam Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Penguasaan Fisik, hal itu merupakan sebuah syarat mutlaq untuk mengajukan permohonan pembuatan sertipikat tanah. Namun dalam hal ini Rt/RW nya setelah kami pertanyakan apakah turut membantu para mafia untuk membuatkan surat-surat itu, RT dan Rw dilingkungan tanah itu menerangkan kepada kami secara lisan dan juga mereka buat secara tertulis dalam surat pernyataannya bahwa mereka tidak sama sekali membantu membuat/menandatangani surat-surat apapun untuk kepentingan Ahli Waris Bidul bin Bidan, karena sebab alasan mereka adalah putera betawi aseli kelahiran situ jadi tahu kalau tanah itu sebenarnya bukanlah milik mereka akan tetapi dari dulu dikenal santer dengan sebutan Rawa Kong Baying, yang dulu saat kita mau acara hajatan ngambil daun teratai untuk berkat mitik dan minta disitu ama kong baying. Sambung Damiri hal serupa juga dilakukan olehnya untuk menjadikan hal ini dapat terang benderang, Mawardi, SH,. mantan Lurah Kedoya Selatan pada tanggal 13 Juli 2020 Meminta maap kepada Para Ahli Waris Baying bin Manan, bahwa akibat sebab dirinya mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, maka sebab para Ahli Waris Bidul bin Bidan dapat seenaknya mengaku-akui tanah yang bukan miliknya. Dalam surat pernyataannya itu pada 13 Juli 2020 Mawardi menjelaskan bahwa Keluarnya Surat itu merupakan sebuah kekeliruaan disaat dirinya masih menjabat dulu sebagai lurah kedoya selatan. Dan harapan mawardi surat pernyataannya itu dapat membantu menetralisir segala kemungkinan-kemungkinan, dan memberikan petunjuk kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan buku sertipikat tanah kepada Ahli Waris Bidul bin Bidan dan mencabut kembali atas pendaftaran bidang yang dianggapnya keliru dalam blok/persil. Damiri menjelaskan ini sangat aneh dan janggal sekali ungkapnya, karena bagaimana bisa dirinya mengetahui dari hasil investigasi team nya, ditahun 2012 Tanggal 04 April dihadapan Notaris Alexander Hidayat Siswandi,SH,. para Ahli Waris Bidul bin Bidan telah melakukan transaksi Jual/Beli kepada Sdr.Idra Lim, tapi kok saat ini BPN menerbitkan buku sertipikat kembali kepada asal yaitu Nama para ahli waris padahal thn 2012 itu jelas hak nya sdh dialihkan kepada orang lain, dan yang sangat-sangat aneh bin ajaib, kok bisa yah BPN Jakarta Barat menerima permohonan peningkatan hak sertipikat tanah tanpa ada Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Sporadik yang turut di Tandatangani oleh Rt/Rw sebagai pejabat lingkungan dilokasi tanah itu. "Indra Lim itu baru hanya satu korban looh... karena masih banyak lagi korban lainnya disitu" ungkap damiri kepada awak media. Atas segala temuan-temuannya itu maka dapat dikatagorikan sebagai sebuah kesalahan yang fatal dan dapat merugikan masyarakat yang benar-benar sebagai pemiliknya. Oleh sebab itu Sebagai ketua lembaga sosial kontrol Damiri mengajak aparatur yang mempunyai subtansi dalam hal ini terutama BPN Jakarta Barat dan Kelurahan.[ Red/Akt-07 ] Chairul Anwar Aktual News
H.DAMIRI KETUA BPAN-AI JAKBAR : || Mantan Lurah Kedoya Selatan sudah mengaku keliru/lalai
Rabu 10-02-2021,13:39 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :