Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Tipikor di Simeulue “Tokoh Nasional Sebut Itu Hanya Figuran”

Sabtu 30-01-2021,08:31 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Aceh, Aktual News. Jum'at kemarin sebayak lima orang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai 5.7 Milyar Rupiah dari pagu 10,7 Milyar Rupiah resmi berbaju orange.   Dalam keterangan Persnya, Kajari Simeulue M. Anshar Wahyuddin SH, MH., mengatakan penyerahan dan penahanan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh kepada kejaksaan Negeri Simeulue termasuk pengembalian kerugian Negara sebesar 1.4 Milyar Rupiah, sebutnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh (29/01/2021). Menanggapi hal itu, Tokoh Simeulue Anhar Nasution yang juga Mantan Anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009, berikan apresiasi kepada Polda Aceh atas keberhasilannya mengungkap kasus tersebut dan berharap agar dapat mengusut tuntas termasuk kegiatan yang sama di tahun 2018, ungkapnya. "Saya yakin mereka yang sudah ditahan itu hanya figuran "diduga kuat ada aktor lain dibelakang", tuturnya. Pendapat senada juga dari ketua LSM Sidoem Mirah Simeulue yang akrab disapa Pak Jal, berharap agar para tersangka kasus 10.7 M itu dapat memberikan keterangan sesuai fakta dalam persidangan nanti, harapnya . "Siapa sih aktor intelektual yang ikut menikmati hasil korupsi dimaksud" tutupnya. [Red/Akt-25/As]   Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait