Simalungun, Aktual News-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada Serentak 2020. Saat penetapan pasangan calon terpilih digelar di Hotel Sing A Song yang berada di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (20/1/21). Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik dalam sambutannya mengatakan, per tanggal 18 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Di dalam BRPK tersebut, tidak ada dicantumkan gugatan untuk Pilkada Simalungun. “Sesuai PKPU 19 Tahun 2020, 3 hari setelah MK mengumumkan BRPK, dan tidak ada gugatan di dalamnya maka KPUD diperintahkan untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih. Dan hari ini kita akan menetapkannya,” kata Ketua KPUD. Raja Ahab Damanik berharap, acara Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dapat berjalan dengan lancar. Raja Ahab Damanik menerangkan, setelah penetapan, pihaknya melalui Sekretariat KPUD Simalungun, akan mempersiapkan secara administrasi SK Penetapan maupun SK Pengusulan untuk diajukan ke DPRD, kemudian ditindaklanjuti untuk pelaksanaan paripurna. Namun sementara, di pertengahan acara rapat pleno penetapan calon terpilih, Ketua KPUD Simalungun menskors rapat dan mengatakan akan kembali dilanjutkan pada pukul 17:00 WIB. Alasannya rapat diskors, untuk mempersiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk penetapan. “ kita skors untuk istirahat, dan mempersiapkan berkas, kemudian nanti pukul 17:00 WIB kita akan kembali lanjutkan dan menetapkan calon terpilih,” jelas Raja Ahab.[ Red/Akt-40/Kiki ] Aktual News
KPUD Simalungun Menggelar Rapat Pleno,Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Rabu 20-01-2021,16:01 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :