Surabaya, Aktual News - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim membekuk satu pelaku Penyalahgunaan atau pemalsuan dan memanipulasi data hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis. Mahasiswa yang dibekuk tersebut menjual melalui media sosial dan terjadi di Desa Krajan Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Jember. Pria yang diamankan tersebut bernama, Imam Baihaki (24) warga Desa Krajan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis yang disebarkan melalui media sosial berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli surat hasil rapid. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ada seseorang yang berinisial IMB di daerah Jember yang memperjualbelikan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis. “Dari tangan tersangka disita berupa 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis,” sebut Kombes Farman, Senin (11/1/2021). Dalam penyelidikan diketahui, tersangka ini sudah melakukannya mulai dari awal Desember dan diawali ketika dia berkecimpung dalam pengawas TPS pada saat Pilkada serentak tahun lalu. “Petugas pengawasan terhadap TPS itu diharuskan ada persyaratan bahwa pengawasnya harus ada bukti bebas Covid, kemudian ada sekitar 27 orang yang terindikasi reaktif oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis,” tambah Farman. Lanjutnya, kemudian pasca pelaksanaan Pilkada yang bersangkutan menawarkan di media sosial berupa Facebook dan postingan-postingan yang bersangkutan untuk menawarkan hasil rapid test antigen namun diketahui tanpa pemeriksaan medis terlebih dahulu. Pelaku berhasil menjual persatu item seharga Rp. 200.000 dan yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain. Dalam postingannya dijual dengan harga Rp.200.000 per lembar tersebut diposting di Facebook yang bersangkutan menggunakan laboratorium klinik Nur Syifa. Saat di lakukan pendalaman, untuk klinik nya ini memang ada. Pelakunya kini mendekam dalam penjara dan akan dikenai pasal 51 junto pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [Red/Akt-21] Redho Aktual News
Palsukan Surat Rapidtest Antigen, Mahasiswa Asal Jember Diciduk Polda Jatim
Senin 11-01-2021,17:10 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :