Tigaraksa, Aktual News-Riswanto,SH.MH, Ketua yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri ( YLPK-PERARI ) mengucapakan terimakasih kepada jajaran polres kota Tangerang khususnya Unit V PPA Polres kota Tangerang, yang mana ucapan terima kasih tersebut atas telah ditindak lanjuti laporan perlindungan hukum terhadap klien lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri ( YLPK-PERARI ) Lebih lanjut Riswanto SH, selain mengucapakan terimakasih kepada jajaran polres kota Tangerang, atas kinerja jajaran polres kota Tangerang yang telah bekerja secara profesional, promoter modern dan terpercaya. Dengan ditindaklanjuti laporan perlindungan hukum terhadap kliennya oleh jajaran polres kota Tangerang, artinya kasus dugaan tindak pidana menghilangkan asal usul anak dan atau penculikan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 "KUHP" dan atau pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi pada bulan mei 2020 di klinik Bidan E didaerah Kecamatan Cisoka kab, Tangerang, sesuai dengan laporan informasi nomor : R/Li/160/XII/Reskrim tanggal 23 Desember 2020 telah memasuki babak baru ya itu tahap penyelidikan polisi dengan mengundang kedua orang tua kandung anak Kleinnya, [ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Babak Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Asal-usul Anak Masuk Tahap Penyelidikan Polisi
Jumat 08-01-2021,07:02 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :