KPK Diminta Periksa Bupati Taliabu Terkait Ganti-Rugi PT Addhidaya Tangguh

Sabtu 04-05-2019,04:31 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

FAIZAL SAHLAN

 

Maluku, Aktual News-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI DR Agus Rahardjo diminta segera memanggil Bupati Taliabu, Aliong Mus, untuk diperiksa sehubungan uang ganti-rugi perusahaan tambang PT Adhidaya Tangguh yang mestinya dibayarkan bulan Januari 2017 lalu namun sampai sekarang tidak direalisasikan. Adik kandung Bupati Sula 2 (dua) periode, Ahmad Hidayat Mus yang telah ditangkap KPK hari Senin 27 Juli 2018 lalu ini dianggap paling mengetahui apakah uang ganti-rugi itu sudah dibayarkan oleh perusahaan atau belum, dan kalau ternyata sudah dibayar sekarang ada pada tangan siapa. Selain itu, dia harus  dimintai keterangan kira-kira apa kedudukan hukum dirinya selaku Kepala Daerah yang merupakan pejabat publik dalam manajemen PT Adhidaya Tangguh sehingga perusahaan tambang yang sudah memporak-porandakan alam dan lingkungan Pulau Taliabu ini mengaku hanya akan melakukan pembayaran ganti-rugi bagi warga masyarakat berdasarkan instruksinya.

Permintaan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Aliong Mus ini dikemukakan Ketua Lingkar Diskusi Mahasiswa Taliabu (LDMT) Daerah Istimewa Yogyakarta, Faizal Sahlan, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram di Yogyakarta. Keterangannya ini disampaikan Sahlan kepada Munir Achmaddari media ini melalui saluran telepon seluler pada malam hari Kamis (2/5), dan menyusul keterangannya itu kemudian dikiriminya pula 2 (dua) bukti surat melalui aplikasi WatsApp, masing-masing meliputi Surat Pernyataan tgl 10 September 2014 dan Surat Pernyataan tgl 23 Desember 2016.

Sebagaimana telah beberapa kali diberitakan media ini sebelumnya antara lain pada edisi 5/4, (Baca Berita : Ulah PT Adidaya Tangguh Dan Pengabaian Pemda, Jokowi Didemo Relawan Pro-JA Taliabu Maluku Utara), PT Adhidaya Tunggal masuk melakukan aktivitas penambangan di Pulau Taliabu Kabupaten Taliabu Maluku Utara sejak lebih 10 tahun lalu, ketika Pulau Taliabu masih masuk bagian wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sula di Sanana yang saat itu dipimpin Bupati Ahmad Hidayat Mus yang biasa disapa AHM. Perusahaan penambangan yang memproduksi Biji Besi atau Besi Oksida ini konon adalah salah satu anak perusahaan dari kerajaan bisnis Salim Group di Jakarta.

Menurut lelaki berusia belia yang rajin berorasi ini, gara-gara aktivitas penambangan perusahaan ini timbul kerusakan lingkungan dengan skala luas meliputi tanah serta air dan tanaman, akibatnya memicu keresahan warga sehingga jauh sebelum ini sudah diteriakan oleh berbagai kalangan antara lain termasuk LSM Walhi (Wahana Lingkungan Hidup)dan KontraS diiringi pemberitaan media yang cukup marak, namun sampai sejauh ini belum ada sesuatu tindakan konkrit dari pihak pemerintah bukan saja pemerintah pusat di ibukota negara Jakarta melainkan tidak kecuali baik pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi mau pun Pemerintah Kabupaten di Bobong. Karena merasa tuntutan haknya sudah sekian lama ini diabaikan perusahaan, tukasnya lagi, sementara Pemerintah Daerah bersama wakil-wakil rakyat di DPRD terkesan ingin cuci-tangan baik Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi mau pun Pemerintah dan DPRD Kabupaten Taliabu di Bobong, maka tak heran, pada hari Senin (8/4) lalu sejumlah warga di bawah pimpinan Harnaya warga Desa Tikong Kecamatan Taliabu Barat datang jauh-jauh dari Taliabu hanya sekedar melaksanakan aksi unjuk-rasa di depan Istana Negara di Jln Medan Merdeka Utara Jakarta dengan harapan agar tuntutan haknya ini dapat segera mendapat perhatian Presiden Jokowi (Baca Berita : “Dinilai Berpotensi Menggerus Elektabilitas Pas-Lon 01, eLSKaP Desak PT Adidaya Tangguh Temui Harnaya Dkk”, edisi 8/4).

Adapun kerugian langsung yang menimpa warga gara-gara aktivitas penambangan PT Adidaya Tangguh selain hak atas tanah perkebunan milik warga, maka menurut Sahlan ribuan tanaman produksi milik warga menjadi musnah. Jenis-jenis tanaman produksi milik warga yang musnah meliputi cokelat, kelapa, cengkih, pala dan juga tak sedikit tanaman sagu. Lagi pula, tanah-tanah perkebunan itu umumnya sudah lama diperoleh sebagai hak milik dari pemegang hak adat sejak orangtuanya dahulu oleh karena itu didalamnya ditanami aneka-ragam tanaman perkebunan.

Kerugian tanaman produksi milik masing-masing warga yang timbul akibat aktivitas penambangan ini sampai tahun 2014, menurut Sahlan, malah sudah diverifikasi sendiri oleh pihak Manajemen perusahaan dan daftarnya turut dipegang oleh Harnaya Dkk. Atas tuntutan warga yang tampil secara heroik, kata dia, pada tgl 10 September 2014 perusahaan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan pembayaran ganti-rugi tanaman akan dilakukan sesuai hasil verifikasi yang sebelum itu sudah dilakukannya sendiri. Namun dalam realisasi pembayarannya hanya dilakukan bagi segelintir orang saja, sedangkan lain-lainnya, termasuk Harnaya Dkk diulur-ulur tak dibayar sampai sekarang. Datang pada tahun 2017 ketika warga tampil lagi mengajukan tuntutan atas haknya itu, pihak perusahaan kembali membuat sebuah surat pernyataan tertgl 23 Desember 2016 yang menyatakan penyelesaiannya akan dilakukan bulan Januari 2017.

Dalam hal perusahaan mengelabui warga atas hak-haknya dengan janji-janji yang tak pernah ditepati sementara kegiatan produksi terus berlangsung menurut dia sebenarnya sudah nampak ada indikasi tindak pidana penipuan atau penggelapan, namun yang lebih menarik adalah peran Aliong Mus selaku Bupati Taliabu. Seperti terungkap dari surat pernyataan tgl 23 Desember 2016 penggalan pernyataannya berbunyi : “… pihak PT Adidaya Tangguh akan mengikuti instruksi dari Bapak Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu untuk dapat melaksanakan penyelesaian atas ganti rugi tersebut …”. Ini menurut dia patut disinyalir Aliong Mus menempati salah satu jabatan penting didalam perusahaan, padahal sebagai Bupati yang merupakan pejabat publik menurut hukum hal itu dilarang.

Dengan indikasi perannya dalam manajemen perusahaan PT Adidaya Tangguh inilah, Sahlan berharap Ketua KPK memerintahkan penyidiknya memanggil Aliong Mus untuk diperiksa, setidak-tidaknya untuk memastikan status hukumnya. Sebab jika ansich hanya seorang Bupati, kata dia,  mestinya Aliong Mus menunjukan keberpihakan kepada Harnaya Dkk sebagai warganya apalagi kerugian yang timbul adalah hal yang konkrit terbuka di pelupuk matanya, sedangkan perusahaan sendiri sudah menyatakan tunduk pada instruksinya. Manajemen perusahaan pun perlu dipanggil dan dimintai keterangan untuk menjelaskan kedudukan dan hubungan Aliong Mus, kata Sahlan mengakhiri pembicaraan.[ Red/Akt-13 ]

Munir Achmad Aktual News
   
Tags :
Kategori :

Terkait