Karyawan Aniaya Majikan Hingga Opname, Harta Korban Dimaling

Senin 28-12-2020,21:37 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, Aktual News -Merasa sakit hati, seorang oknum karyawan nekat mencuri di rumah majikannya di Jl. Gatot Subroto Lk. IV No. 156/128, Kel. Sei Sikambing C II, Kec. Medan Helvetia, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Bukan hanya itu, pelaku Suwendi (27) warga Jl. Setia Luhur, Kec. Medan Helvetia, juga menganiaya korbannya hingga opname di rumah sakit. Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, saat menggelar konferensi pers, Senin (28/12/2020) sore, mengatakan saat itu korban PO Khin Shin alias Ali (61) sedang berada di rumah. Korban melihat di lantai 2 ada bayangan hitam berlari, selanjutnya korban berusaha untuk mencari hingga ke gudang yang berada di lantai bawah. Di dalam gudang tiba-tiba punggung korban dipukul dari belakang, ketika hendak melakukan perlawanan, korban dipukul kembali sebanyak 4 kali hingga korban pingsan. Namun,korban tersadar langsung menghubungi Po Kie Siung (saksi). Setibanya di rumah korban dan saksi mencari adiknya bernama Po King Liang yang ditemukan korban dan saksi di dalam bak lantai bawah dalam keadaan pingsan serta bibir dan leher membiru juga kening luka memar. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami bagian belakang luka koyak, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan yang ada di dalam plastik hitam sejumlah Rp. 11 juta juga dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 4,5 juta, KTP, SIM, STNK, ATM sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. “Ketika kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jl. Tengku Amir Hamzah, Medan, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB,” kata Kombes Riko didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian dengan terlebih dahulu menganiaya korban hingga pingsan dan mengambil uang korban dan membagi dua hasil pencurian tersebut kepada Tiara Syah Putri (18) yang merupakan istri tersangka. Dalam kasus ini, istri tersangka juga turut diamankan karena ikut menerima uang hasil pencurian (pertolongan jahat). Sebagai barang bukti, petugas menyita diantaranya 1 buah gelang emas 22 karat seberat 2,3 gram, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram, 3 unit Hp merk Xiaomi warna merah jambu, uang sejumlah Rp 2,5 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan 1 unit Hp merk Xioami warna hitam serta 1 buah tas sandang warna coklat. Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati dihina korban. [ Red/Akt-35/Ansary ]     Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler