Palsukan Rapid Test Tiga Orang Diamankan Satu Diantaranya Pegawai Puskesmas

Senin 21-12-2020,21:03 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, serta pembatasan akses keluar masuk Kota Surabaya, Polisi membongkar aksi pemalsuan keterangan Rapid test palsu. Bahkan, dalam ungkap pemalsuan bukti rapid test tersebut melibatkan pegawai salah satu petugas Puskesmas yang ada di Surabaya Utara yang diduga Ikut andil memberikan hasil bukti tes. Tiga pria yang ditangkap masing-masing dengan inisial MR (55), BS (35) dan SH (46). Mereka diamankan di sebuah Travel Jalan Kalimas Baru Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan terhadap pelaku tindak pidana membuat surat keterangan Rapid palsu. Surat keterangan ini digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos sampai ke daerah tujuan para penumpang yakni tujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, Ambon, Maluku dan negara Indonesia bagian Timur. “Dari 3 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda MR adalah selaku pemilik agen travel perjalanan. Kemudian BS adalah pegawai di salah satu puskesmas yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pihak lainnya dalam hal untuk surat keterangan palsu ini,” sebut Ganis, Senin (21/12/2020). Lanjut Ganis, oleh 3 orang itu hasil rapid dijual seharga Rp.100.000 perlembarnya. Modusnya yaitu 3 orang ini melakukan peran masing-masing, pelaku MR ini mencari penumpang juga dengan MS, kemudian kalau sudah mendapatkan calon penumpang mereka memberikan iming-iming memberikan surat keterangan. Keterangan rapid resmi tanpa melakukan tes, tanpa mengambil darah dengan membayar Rp.100.000 dan penumpang itu hanya dengan menyerahkan KTP atau melalui chatt WA ataupun bisa secara langsung ketemuan. Kemudian baru di dengan kertas hasil rapid yang ada atau kartu kuning mereka bisa membeli tiket atau dapat dibeli melalui biro jasa travel milik salah satu pelakunya. “Satreskrim juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas, karyawan Puskesmas dan terhadap pihak Pelayaran Pelni,” tutup Ganis. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait