Jual HP Curian di FB Terus COD an Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Sabtu 19-12-2020,12:40 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News -Aksi pencurian yang terjadi di dalam kamar rumah Jalan Simo Pomahan Gg. 6 Surabaya pada, Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, terungkap. Hanya berselang beberapa jam saja, pelakunya dapat dibekuk Polisi setelah melihat grup jual beli di media sosial. Pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama, Ainul Malik (31) warga Jalan Demak Timur Surabaya, Jawa Timur. Korban yang bernama Ikwan, saat kejadian menaruk 3 buah HP merk Oppo F 9, OPPO Reno 3 dan Realme 6 Pro di dalam kamar dalam rumah Jalan Simopomahan Gg. 6 Surabaya. Korban ini terkejut, yang semula 3 buah HPnya ada didalam rumah dalam kamar sudah tidak ada raib digondol maling. Kemudian korban sadar jika HPnya telah di curi dan curiga dengan salah satu penghuni kos. Selanjutnya korban meminta tolong anak korban bernama Erwin untuk mencari informasi di akun facebok (FB) forum jual beli HP. Dalam akun FB itu ternyata benar, ada akun facebook yang memposting jual HP minus kata sandi lupa, dengan mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi. Akhirnya anak korban mencoba menghubungi seolah akan membeli dan mengajak ketemuan atau COD dengan penjual HP tersebut. “Lalu disepakati COD di depan PHD Jalan Kedungdoro Surabaya. Sebelumnya korban sudah menghubungi polisi dan Unit Reskrim Polsek Tegalsari berada di sekitar lokasi,” sebut Iptu I Made Kanit Reskrim mewakili Kompol Argya Kapolsek Tegalsari, Sabtu (19/12/2020). Kecurigaan korban terbukti, begitu sampai dilokasi ada laki-laki penghuni kos dan setelah ditemui membenarkan jual HP lalu HP ditunjukan kepada korban. “Saat itu juga diketahui jika HP tersebut milik korban, akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim bersama korbannya,” tambah Iptu Made. Saat itu juga pelaku di bawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut, dan Polisi juga meminta keterangan dari korban. Pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti, HP merek advan (milik pelaku) dan 2 HP milik korban. [ Red/Akt-01 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait