Kelebihan Tunjangan Transfortasi Senilai Rp 307 Diduga Belum Dikembalikan Anggota DPRK, Pemerintah Aceh Tengga

Jumat 18-12-2020,16:34 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Aceh Tenggara, Aktual News - Sejumlah anggota DPRK periode 2014-2019 diduga belum mengembalikan kelebihan bayar tunjangan transportasi senilai total Rp 307 juta. Temuan ini sebelumnya masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tenggara tahun anggaran 2019. Adapun Pemerintah Aceh juga telah memerintahkan Inspektorat Aceh Tenggara untuk menindaklanjutinya temuan tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBK 2019 Aceh Tenggara Nomor 903/1415/2020. Kepala Inspektorat Aceh Tenggara Abdul Kariman mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menindaklanjuti laporan temuan BPK tersebut. Meski kelebihan pembayaran itu terjadi pada masa 2014-2019, namun ada beberapa dewan yang terpilih kembali sekarang,"Ada satu berkas surat tindaklanjut perintah pengembalian uang itu, yang kami serahkan kepada ketua DPRK saat ini," Lanjutnya, direncanakan Inspektorat Aceh Tenggara dalam beberapa waktu ke depan akan kembali diundang BPK untuk tindaklanjut temuan ini. Berdasarkan laporan terakhir yang diterima, kata Kepala Inspekrorat, temuan kelebihan pembayaran itu belum tuntas. "Dan tetap akan ditindaklanjuti secepatnya agar tidak menimbulkan masalah," ujarnya. Sementara itu, Sekwan DPRK Aceh Tenggara Hatta Desky membenarkan adanya kelebihan pembayaran tunjangan transportasi anggota dewan 2014-2019 yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebutkan, kelebihan jumlah pembayaran itu terjadi sejak Januari hingga Juli 2019 sebesar Rp 307 juta. "Itu persoalan pada dewan periode lalu, tetapi dari mereka ada juga yang terpilih dan duduk kembali saat ini di DPRK Aceh Tenggara," Sebelumnya, kata Hatta, Setwan DPRK Aceh Tenggara sudah menyurati mereka semua agar melakukan pengembalian uang tersebut. "Seharusnya mereka yang menyetorkan langsung uang itu ke rekening kas pemerintah daerah," ujarnya. Lanjutnya, sudah dua kali surat perintah pengembalian uang itu dilayangkan kepada yang bersangkutan. "Surat itu juga ditembuskan kepada Inspektorat, terakhir surat dilayangkan pada Agustus 2020," katanya. Kendati demikian, Hatta tidak menyebutkan berapa jumlah anggota dewan yang ditemui kelebihan pembayaran tersebut. [Red/Akt-27]     Wawan Munandar Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait