Dr.M, Faridzi Fikri Kasi SDM KDI Dinkes Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Dugaan Pemalsuan

Selasa 08-12-2020,19:11 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tigaraksa, Tangerang-Dr, M.Faridzi Fikri Kepala seksi Sumber Daya Manusia, Kesehatan Data dan Informasi (SDM-KDI)Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang, saat dimintai konfirmasi oleh awak media AktualNews terkait dugaan Pemalsuan Surat Keterangan lahir oleh Bidan ER. Dr Faridzi selasa 08/12/2020, 12:55 Wib,dalam keterangannya Dr Faridzi mengatakan pertama bidan tidak boleh menerima kelahiran ditempat prakteknya kecuali dalam keadaan darurat, persalinan dapat dilakukan di rumah sakit bersalin atau klinik bersalin dan itu ada diperaturan peraturan menteri kesehatan (permenkes) tentang pelayanan kesehatan aturan pelayanan persalinan ke dua (2) jika bidan tersebut terindikasi membuat surat keterangan lahir palsu keterkaitannya dengan etika, dan sebenanya hal ini ranahnya Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) seperti halnya profesi Dokter,Dokter bertanggung jawab secara etika pada Organisasi Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) karena kalau bicara mengadopsi ada aturannya sendiri tidak mudah seperti itu, akan panjang urusannya jika anak ini besar nanti,sianak pasti akan bertanya siapa orang tua kandungnya secara genetik. Masih menurut Dr Faridzi belum lagi jika anak tersebut sakit secara genetikan nya itu akan mengarah ke DNA, itu repot nantinya jika teknologi sudah canggih semua, dan suatu saat butuh genetik itu bisa kena sendiri kalau sampai bidan menuliskan surat keterangan lahir tidak sesuai fakta apa yang dilihat, didengar jelas Dr Faridzi. "Walau surat keterangan lahir diganti tetap disitu sudah ada pelanggaran etikanya dulu, jika orang sudah melakukan sesuatu dan meminta maaf, dimaafkan atau tidak perbuatan tersebut sudah terjadi masalah dimaafkan atau tidaknya dikomisi etik itu lain cerita artinya kertas atau surat tersebut sudah keluar dan ditandatangani dan tetap harus ada pertanggung jawabannya, " ujar Dr Faridzi. Dari keterangan Dr Faridzi dapat disimpulkan jika suatu peristiwa yang sudah terjadi tidak akan merubah keadaan.[ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait