Tak Terima Disebut “Oknum DPRK” Syahrian Akan Laporkan Oknum Wartawan “Berita Bohong”

Kamis 03-12-2020,21:52 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Simeulue, Aktual News,- Baru-baru ini beredar berita di media online memuat judul "SYN Oknum Anggota DPRK Simeulue, Diduga Lakukan Pemalsuan Surat dan Penipuan Dilaporkan ke Polisi". Adapun dalam berita tersebut memuat tentang adanya laporan polisi oleh inisial IA (seorang Pegawai di Bidang Pembendaharaan BPKD Kabupaten Simeulue) tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan oleh SYN yang selanjutnya di bagian penutup berita itu menyebut nama Syahrian. Menanggapi hal itu, Syahrian yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Kader Partai Demokrat tersebut melakukan konferensi pers di ruang komisi C DPRK setempat guna mengklarifikasi berita tersebut (3/12). Dalam penyampaiannya, pertama ia menyayangkan laporan tersebut dan menduga ada upaya penggiringan opini oleh pihak-pihak tertentu, karena apabila melihat dari kronologis Laporan sipelapor itu, justru yang sebenarnya pemerintah daerah kabupaten Simeulue yang masih berhutang kepadanya. Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan, sebab setelah proyek peningkatan jalan Ganang Pusako-Kenangan-Suak Manang itu selesai dikerjakan oleh perusahaan yang kuasa direkturnya saya saat itu juga telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) dan disana saya masih memiliki uang 5% dari anggaran sisa atau retensi, jelas Syahrian. Sementara menurut penyampaian dari pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu bahwa ada temuan kekurangan volume yang nilai kerugiannya setelah diuangkan adalah Rp. 148.725.000, untuk dikembalikan dan hal itu sudah saya lunasi sebesar Rp. 48.725.000 Melalui Bank Aceh, Ucap Syahrian. Memang masih ada kekurangan sebanyak Rp. 100.000.000, Namun sebagaimana diketahui saya masih ada hak dari retensi sebesar 5% atau Rp 244.067.750 dari nilai kontrak Rp. 4.881.355.000 yang seharusnya sudah dibayarkan kepada saya sesuai surat jaminan yang sudah saya berikan. Hari ini Pemda Simeulue yang hutang pada saya, bisa saja saya menggugat, namun harapan saya untuk pembayaran sisa kewajiban saya bisa juga dipotong dari yang 5 % (Rp 244.067.750) itu, tambahnya. Untuk itu atas berita yang beredar dan menyebut Oknum DPRK itu maka saya luruskan bahwa hal itu tidak benar sebagaimana saya sampaikan diatas, kemudian saya akan segera mengambil langkah hukum kepada oknum wartawan yang tanpa konfirmasi kepada saya dengan berita bohong sebab berita itu mengiring kapasitas saya sebagai anggota DPRK sementara terkait permasalah diatas saya masih bukan anggota DPRK dan hal itu sangat mencoreng repotasi saya di Partai, karena itu saya akan menempuh jalur hukum, tutup Syahrian dihadapan para awak media. Sebelumnya terkait dengan Laporan polisi dalam berita itu telah terkonfirmasi dengan nomor : LP.B/55/XI/Red.1.9/2020/Res Simeulue, Tanggal 30 November 2020.[Red/Akt-25/As]   Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait