Komnas Perlindungan Anak : Desak MA Pecat 3 Hakim PN Cibinong Pembebas Kejahatan Seksual Terhadap Dua Anak

Selasa 30-04-2019,21:46 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News -Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 dimana pidana pokok untuk kejahatan seksual minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan juga merupakan kejahatan luar biasa, yang seharusnya juga ditangani dengan luar biasa, juncto Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penjatuhan sanksi pembinaan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Cibinong masing-masing kepada Mummad Ali Askandar, Candra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati serta Ketua Pengadilan Cibinong LJ yang menjatuhkan bebas kepada HI (41) pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya berusia 14 tahun dan 7 tahun adalah melukai dan mencederai hak hukum korban dan menghina hatkat dan martabat korban sebagai anak. Sesungguhnya berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA sanksi yang harus diberikan MA kepada 3 hakim yang memeriksa dan menjatuhkan bebas terhadap HI pelaku kejahatan seksual yang tidak punya hati nurani itu berupa saksi pemecatan dari pekerjaannya sebagai hakim dan pemidanaan. Bukan sekedar pembinaan saja, ini tidak manusiawi dan tidak bekeadilan. Oleh sebab itu Komnas Perlindingan Anak mendesak Ketua MA untuk segera meninjau kembali sanksi pembinaan kepada 3 hakim serta Ketua PN Cibinong, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah pekerja Media di Studio Komnas Anak TV Selasa 30/04.. Ironis sekali tuntutan Jaksa 14 tahun penjara bagi HI justru diabaikan Majelis hakim. "Ada apa dibalik perkara ini". Atas peristiwa dibebaskannya pelaku, dan demi keadilan bagi korban, dan dakam kurun waktu 24 hari, Komnas Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan Kasasi ke MA. "Atas nama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) se Nusantara Menolak putusan bebas PN Cibinong terhadap HI pelaku Kejahatan Seksual dan Mendorong Ketua MA memberikan sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai Hakim dan melakukan langkah pemidanaan", serta mendukung JPU untuk melakukan hukum lainnya, Desak Arist. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait