Pagaralam, Aktual News-Riduansa dan Gunawan tak dibebaskan dari tahanan di Rutan Kota Pagaralam meski masa buinya telah selesai berdasarkan vonis pengadilan Negeri kota Pagaralam yang di vonis 6 bulan penjara . Tetapi berselang kurang lebih 5 hari salah satu jaksa penuntut umum mengajukan Banding di pengadilan Tinggi Sumatra Selatan yang sudah lebih kuranag tiga bulan tidak kunjung ada kepastian hukum atas tersangka yang di tuduhkan Pasal 170.
"Kalau menurut putusan PN kemarin seharusnya sudah bebas karena vonisnya pengadilan negeri Pagaralam tanggal 10 September 2020 masa tahan tersangka Riduansa dan Gunawan Susilo Seharus nya sudah bebas tetapi sampai saat ini tak kunjung selesai di karenakan tanggal 15 September 2020 Salah satu jaksa penuntut umum mengajukan Banding tetapi sampai saat ini hasil banding belum juga selesai.
Dua Aktivis kota Pagaralam Sumatera Selatan Minta keadilan Penegak Hukum Yang Tak kunjung selesai
Jumat 27-11-2020,15:06 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :