Medan, Aktual News-Putri Sari Zahlia kaget mendengar hukuman tiga tahun dan sembilan bulan penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Imannuel Tarigan, dalam persidangan yang berlangsung ruang di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/20). Namun gadis berusia 22 tahun ini pun harus menanggung perbuatannya karena mengkomsumsi sabu seharga Rp50 ribu dengan teman prianya, Miliar Bambang Pratama Lubis (DPO) di perumahan Jalan Garu VI Gang Camar Kelurahan l Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Medan, 22 Januari 2020. Bahkan, Miliar yang meracik bong alat hisap sabu kemudian meletakkan sabu ke dalam pipa kaca, lalu terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak dua kali. Setelah selesai menghisap sabu, terdakwa mengambil pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok, kemudian terdakwa meletakkan kotak rokok tersebut di bawah meja di dalam kamar terdakwa. Ketika saat personil Satnarkoba Polrestabes Medan, Nanang Ariatmaja, Sandro Arizona, Meydianta Putra Ketaren, Ellys Riki Jaya dan Anggiat Pasaribu yang melakukan penangkapan korban tidak berdaya. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada perkara ini, gadis remaja tamatan SD yang dihadirkan secara video call whatsapp tersebut, hanya tertunduk malu menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim itu. [ Red/Akt-35-Ansary ] Aktual News
Cewek Cantik Kaget Mendengar Hukumannya 3 Tahun 9 Bulan Penjara
Kamis 19-11-2020,05:01 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :