Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi di Parkiran THM

Senin 09-11-2020,15:24 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Medan, Aktualnews. Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di parkiran tempat hiburan malam (THM) Jl. Listrik, Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap kakak adik sebagai pengedar ekstasi. Kedua tersangka yang diamankan yakni M. Agus Syaputra Alias Billy (25) dan Siti Suwarni (37), keduanya warga Jl. Gatot Subroto Gg. Rasmi, Kec. Medan Helvetia. Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Senin (9/11/2020) mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa ada 2 orang kakak beradik hendak mengantarkan pesanan ekstasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio ke THM di Jl. Listrik. Mendapat informasi itu, petugas lalu bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan. Saat itu, petugas melihat kedua tersangka tiba di parkiran THM tersebut dan tampak terburu-buru menuju lift yang berada di parkiran. Dengan sigap, petugas lalu menghadang kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. “Kedua tersangka kita tangkap saat terburu-buru menuju lift di THM tersebut, Jumat (23/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB. Saat kita geledah dari 2 tersangka kita amankan bungkusan kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” kata Arfin. Arfin menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp. 140.000 per butir dan keduanya juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut. “Terhadap kedua tersangka kita persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. [Red/Akt-35/Ansary]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait